Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Lagi, Imigrasi Yogyakarta Temukan ‘Investor Kertas’, Dokumen Direktur dan Lapangan Beraktivitas Tak Sesuai Izin

Foto : Lagi, Imigrasi Yogyakarta Temukan 'Investor Kertas', Dokumen Direktor dan Lapangan Beraktivitas Tak Sesuai Izin

Yogyakarta, mataberita.net — Ketajaman Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Yogyakarta kembali membuahkan hasil. Sebuah praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar berinisial R berhasil dibongkar setelah ditemukan ketidaksesuaian mencolok antara status dokumen dengan aktivitas riil di lapangan. Ini sebuah kejelian Inteldakim mengendus jejak ‘Investor Kertas’.

Keberhasilan ini bermula dari analisis mendalam Tim Inteldakim terhadap anomali data pada sistem keimigrasian. Melalui serangkaian operasi lapangan yang dilakukan pada akhir April 2026 di wilayah Ngemplak, Sleman, tim menemukan fakta. R yang secara administratif memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, ternyata menetap di pedesaan sebagai peternak kambing.

Petugas mendapati. R tinggal bersama istrinya yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga, sebuah profil yang sangat kontras dengan status investor yang dijamin oleh sebuah perusahaan berinisial PT RAT. Pemeriksaan intensif oleh tim Inteldakim pada 4 Mei 2026 mengungkap rangkaian kebohongan sistematis yang dilakukan oleh WNA tersebut untuk mengelabui petugas :

  • Nomor rekening pribadi dan perusahaan (PT RAT) yang diunggah sebagai syarat izin tinggal teridentifikasi palsu dan tidak terdaftar dalam sistem perbankan.
  • R mengakui tidak pernah menyetorkan modal sesuai ketentuan dan bahkan tidak mengenal mitra investor lain yang tercantum dalam dokumen perusahaan.
  • Seluruh dokumen pendirian badan hukum hingga ITAS diakui merupakan hasil pengurusan pihak ketiga (agen) tanpa adanya aktivitas usaha nyata di

BACA JUGA : Yukz Tanya : Wajib Belajar 13 Tahun, Kata Siapa TK itu Tidak Perlu?

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Tim Inteldakim sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelanggar aturan keimigrasian. Keberhasilan tim Inteldakim mengungkap kasus ini membuktikan bahwa pengawasan kami sangat ketat dan menyentuh hingga ke lapangan. Kami tidak akan membiarkan status investor dijadikan ‘baju’ untuk mengelabui hukum di Indonesia,” tegasnya.

“Negara memberikan kemudahan investasi, namun bukan untuk disalahgunakan. Faktanya, yang bersangkutan adalah peternak kambing, bukan investor. Kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga martabat dan kedaulatan bangsa dari praktik-praktik fiktif seperti ini,” lanjut Tedy Riyandi. Berdasarkan hasil temuan tim Inteldakim, R diduga melanggar Pasal 123 ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelanggaran berupa pemberian data atau keterangan tidak benar ini memiliki konsekuensi administratif yang sangat berat. Saat ini, Kantor Imigrasi Yogyakarta telah mengamankan paspor yang bersangkutan dan tengah memproses pembatalan izin tinggal serta persiapan tindakan deportasi. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Tedy Riyandi dan jajaran Imigrasi Yogyakarta dalam melakukan pengawasan ketat terhadap setiap orang asing di wilayahnya.

Leave a Reply