Jakarta, mataberita.net — Sudah gaji dipotong, karyawan malah kena aniaya pula. Salah satu perusahaan swasta yang berada di daerah Panunggangan Utara, Pinang, Tangerang, Banten yaitu PT. Glitter Vibes Network (GV) diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum. Sebut saja salah satu diantaranya yaitu Desman Jay. Sudah bekerja keras selama sebulan, dia hanya mampu menelan ludah penghasilannya yang hanya dibayarkan Rp 700 Ribu. Yang mana tertera didalam kontrak adalah Rp 5 Juta. Bahkan ketika meminta kejelasan ke Pimpinan disana, dia malah kena aniaya.
Desaman menceritakan ke redaksi mataberita.net. Dia menanyakan kejelasan gaji yang diterima dengan pemotongan yang tidak sewajarnya. Namun, bukan titik terang didapatnya. Justru atasannya Andreas William atau biasa disapa Ko Will malah bak ditelan bumi. Admin pun yang biasa membagikan gaji tak bisa memberikan kejelasan pembayaran yang tak masuk akal ini. Selanjutnya, dia pun mencoba mengirim WhatsApp ke Pimpinannya. Tetapi belum ada jawaban.
Desman lantas mencoba menanyakan kejelasan gajinya kepada Direktur Utama Xia Yang. Sia – sia pula didapatnya. Ko Will datang dan memberikan jawaban dengan nada keras dan seperti merendahkan. Tak hanya itu, rupanya Desman harus menerima perlakuan tidak menyenangkan dari Ko Will. Dia mencekik Desman hingga lehernya berdarah dan membenturkan kepala Desman ke dinding hingga benjol.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

Pil pahit lagi harus ditelan Desman. Ko Will justru menantangnya untuk memanggil siapa saja jika tak puas dengan gaji yang diterima. Kemudian, Ko Will menanyakan kenapa pihaknya komplain. Jay menjelaskan. Bahwa dia semestinya mendapatkan gaji selayaknya sesuai kontrak. Ko Will juga tak mau menerima komplainan Jay. Jay lantas mengembalikan amplop berisi gajinya.
Atas dugaan aniaya tersebut, Desman pun melaporkan ke Pihak Kepolisian terdekat usai melakukan visum. Redaksi mataberita.net masih terus menggali informasi lanjutan dari Pihak Kepolisian dan Terlapor. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan yang didapat. Namun, tim akan terus melakukan penelusuran akan kasus yang dilaporkan dengan Nomor LP/B/60/II/2026/SPKT/POLSEKPINANG/POLRESMETROTANGERANGKOTA/POLDAMETROJAYA tertanggal 17 Februari 2026.




