Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Imigrasi Bebaskan Denda Penggantian Paspor Rusak atau Hilang

Foto : Imigrasi Bebaskan Denda Penggantian Paspor Rusak atau Hilang

Bekasi, mataberita.net — Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) menetapkan. Penggantian paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar (force majeure) dibebaskan
dari denda. Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang terdampak banjir dan hujan dengan
intensitas tinggi yang dalam beberapa hari belakangan ini melanda wilayah Kota dan
Kabupaten Bekasi, sehingga masyarakat tetap dapat mengurus dokumen perjalanan tanpa
terbebani sanksi administratif di tengah kondisi darurat.

Kebijakan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan
ketentuan tarif layanan keimigrasian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik
Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 51/PMK.02/2020. Dalam
regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggantian paspor rusak atau hilang akibat keadaan
kahar, seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, atau huru-hara, dikenakan tarif Rp 0 khusus
untuk biaya denda.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa pembebasan denda diberlakukan
dengan syarat pemohon melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau instansi
berwenang yang menyatakan bahwa kerusakan atau kehilangan paspor disebabkan oleh
keadaan kahar. Apabila persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka permohonan akan
diproses sesuai ketentuan penggantian paspor rusak atau hilang pada umumnya.

BACA JUGA : Daebak! Recently, Lalu Muhammad Iwan Mahardan was Promoted to The Rank of Police Brigadier General and Entered The National Top 9 Participants Category

Meski demikian, pembebasan denda tidak menghapus kewajiban pembayaran biaya
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa biaya penerbitan buku paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Bekasi Anggi Wicaksono menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap
tenang dan tidak khawatir dalam mengurus dokumen perjalanan.

“Kami memahami situasi yang sedang dihadapi masyarakat akibat banjir. Imigrasi
hadir untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dan masyarakat tetap mendapatkan
haknya. Silakan ajukan penggantian paspor sesuai ketentuan, kami siap membantu agar
prosesnya berjalan mudah dan lancar,” tutup Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi
Wicaksono.

Leave a Reply