Jakarta, mataberita.net- Program Magister Hukum (MH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) kembali menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “RUU Jaminan Kebendaan: Harmonisasi Regulasi dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha.” Acara berlangsung di Auditorium Grha William Soeryadjaya FK UKI, Jakarta Timur, pada Rabu (03/12/25).
Dalam acara Seminar Nasional tersebut, turut hadir narasumber dari unsur pemerintah, akademisi, praktisi, serta mahasiswa pascasarjana yang memiliki kompetensi dan perspektif komprehensif terkait perkembangan regulasi jaminan kebendaan di Indonesia.
Beberapa Narasumber yang hadir antara lain: Analis Hukum Ahli Pertama Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Dwi Ayu Rarasmitha, dalam pemaparannya ia turut menyampaikan mengenai ruang lingkup, pendaftaran, akta jaminan benda bergerak, kreditur bertingkat, penghapusan jbb, serta eksekusi.
Kemudian hadir juga Mahasiswa MH UKI, Advokat & Praktisi, Handri Piter Poes, ia juga turut memberikan pemamparan urgensi pembentukan RUU Jaminan Kebendaan, Fragmentasi Regulasi, Kebutuhan Dunia Usaha dalam kepentingan pertumbuhan ekonomi serta Ruang lingkup RUU Jaminan Kebendaan.
Selanjutnya, Dosen Magister Hukum UKI, Notaris & PPAT, Mediator Non-Hakim, Dr. Diana R.W. Napitupulu juga turut menyampaikan sejarah jaminan hak kebendaan di KUHPerdata dan Fragmentasi pengaturan jaminan kebendaan: UUHT, fidusia, gadai, hipotek, KUHPer, dan berbagai aturan sectoral, Ketidaksinkronan prosedur eksekusi, pendaftaran, serta prioritas kreditur serta Dunia usaha membutuhkan sistem jaminan yang sederhana, pasti, dan terintegrasi untuk mendorong akses pembiayaan.
Dalam diskusi tersebut dipandu oleh Mahasiswa MH UKI, Annis A. Rahma, ia juga bertindak sebagai moderator.
Baca Juga :
Optimalisasi Bank Tanah untuk Mendukung Investasi Nasional Antara Regulasi dan Implementasi
RUU Jaminan Kebendaan menjadi isu strategis mengingat urgensi penyederhanaan, harmonisasi, dan penguatan kepastian hukum dalam sistem jaminan di Indonesia. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu:
- memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kreditur dan debitur;
- mendukung iklim investasi yang sehat dan kompetitif;
- menyesuaikan kerangka hukum nasional dengan dinamika ekonomi modern;
- memastikan efisiensi proses pembebanan, pendaftaran, dan eksekusi jaminan kebendaan.
Para narasumber menyoroti pentingnya integrasi berbagai skema jaminan yang selama ini tersebar dalam berbagai undang-undang, serta perlunya pembaruan hukum agar selaras dengan praktik bisnis dan kebutuhan dunia usaha saat ini.
Pertanyaan
- Azas jaminan ketika kreditur tidak bisa melunaskan barang yang di agunkan, apakah difidusia bisa?
Jawaban : bisa, Dalam hukum Indonesia, fidusia adalah salah satu bentuk jaminan kebendaan yang memberikan hak eksekusi kepada kreditur apabila debitur wanprestasi (gagal bayar).
Harapan dan Manfaat Kegiatan
Melalui seminar ini, MH UKI berkomitmen menyediakan ruang dialog akademik dan praktis untuk memperkuat pemahaman publik mengenai pembaruan regulasi jaminan kebendaan. Kegiatan ini diharapkan mendorong kontribusi nyata bagi:
- pembentukan regulasi yang lebih selaras, efektif, dan adaptif;
- peningkatan literasi hukum bagi akademisi, mahasiswa, dan praktisi;
- terbangunnya sinergi antara pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU Jaminan Kebendaan.
MH UKI akan terus menghadirkan forum akademik yang relevan dan berdampak bagi pengembangan ilmu hukum serta pembaruan kebijakan nasional.




