JAKARTA, mataberita.net- 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dipecat lantaran kedapatan menerima uang di luar wewenang. Hal ini diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Tindakan itu dinilai sudah termasuk pelanggaran berat sehingga tidak bisa diampuni lagi dan hukumannya dipecat secara tidak hormat. “Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/10/2025).
Purbaya mengatakan, langkah tegas yang dilakukan oleh Dirjen Pajak merupakan bagian dari upaya untuk membersihkan DJP dari tindakan-tindakan fraud oleh pegawainya sendiri. “Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” ucap Purbaya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan telah memecat 26 pegawai DJP selama kepemimpinannya sejak Mei 2025. Selain itu, sebanyak 13 pegawai lainnya juga sedang dalam proses pemberhentian. “Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” ujarnya.
Menurut Bimo, langkah bersih-bersih ini menjadi bagian dari prioritas menjaga kepercayaan wajib pajak. Hal ini demi menjadikan DJP sebagai institusi yang lebih profesional dan humanis. “Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. ‘Handphone’ saya terbuka untuk ‘whistle blower’ dari Bapak, Ibu dan saya jamin keamanannya,” pungkasnya.