JAKARTA, mataberita.net– Babak baru soal pendidikan terakhir Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dipermasalahkan.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah telah mengubah riwayat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam situs mereka. Sementara itu, Idham Holik yang merupakan bidang Teknis KPU RI menjelaskan, informasi yang ada di laman kpu.go.id adalah rujukan untuk media massa sehingga data yang ada di situs tersebut sama seperti yang dituliskan.
“Kan waktu kita buka infopemilu.go.id itu kan ada tampilan awal terus di sana ada profilnya, ini kan tidak ada yang berubah,” sebut Idham, pada Selasa (23/9/2025).
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Gibran menempuh pendidikan terakhir S-1 Manajemen Development di Institute of Singapore. “Kan bisa digital tracing ya, dengan apa yang ditampilkan ini tidak ada yang berubah,” papar Idham.
Sebelumnya, penggugat Gibran dan KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan Palal, mengajukan keberatan atas perubahan informasi riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi KPU RI.
Baca Juga :
Rombakan Kabinet Merah Putih, Menko Polkam Djamari Chaniago dan Menpora Erick Thohir
Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menuturkan, pada awalnya, dalam data riwayat pendidikan Gibran tertulis pendidikan terakhir Gibran adalah ‘pendidikan terakhir’, tetapi belakangan berubah menjadi S1. “Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, pada Senin (22/9/2025).
“Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan lagi.
Keberatan yang disampaikan oleh Subhan tidak langsung ditanggapi oleh pengacara KPU RI maupun oleh kubu Gibran.
Majelis hakim mengingatkan bahwa sidang akan lebih dahulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai. “Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata hakim ketua Budi Prayitno dalam sidang.
Dinilai, karena para pihak tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai proses mediasi selesai.