Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Saudara Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Ditetapakn Sebagai Tersangka Kasus Bansos

Saudara Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Ditetapakn Sebagai Tersangka Kasus Bansos
Saudara Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Ditetapakn Sebagai Tersangka Kasus Bansos

JAKARTA, mataberita.net- Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo ajukan sidang praperadilan usai dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Status tersangka Bambang diketahui ketika kakak mantan Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo itu, mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (25/8/2025). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Di dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diwarnai “bongkar-bongkaran” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang pembacaan permohonan yang digelar, pada Senin (15/9/2025), kubu Bambang menuding KPK melakukan pelanggaran prosedur penetapan tersangka. Bambang disebut ditetapkan tersangka tanpa pemeriksaan.

Tudingan itu dijawab tunai oleh KPK. Lembaga antirasuah mengklaim seluruh proses penetapan tersangka terhadap Bambang sesuai aturan. Bahkan, KPK membeberkan keterlibatan Bambang dalam proyek bansos.

“PT Dosni Roha Logistik yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020,” kata tim hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Menurut KPK, PT Dosni Roha Logistik atau DRL menunjuk enam vendor untuk mengerjakan distribusi bansos di 15 provinsi. Tindakan ini dilakukan bersama eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan sejumlah orang lain.

“Bersama Juliari P Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras dengan menetapkan harga Rp 1.500/kg tanpa kajian atau analisis yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar KPK.

Selain itu, Bambang disebut mengintervensi pejabat pengadaan sehingga distribusi bansos hanya sampai tingkat kelurahan atau desa.

“Mengintervensi pejabat pengadaan dengan tujuan mengubah narasi draf petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran BSB (Bantuan Sosial Beras), sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal perencanaan,” kata tim hukum KPK.

“Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik baik RT/RW tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa,” lanjut KPK.

Tim hukum KPK juga membeberkan keuntungan PT DRL dalam proyek bansos beras. “Perbuatan pemohon bersama dengan Juliari P Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp 108.480.782.934,” ujar tim hukum KPK.

“PT Dosni Roha Logistik kemudian meneruskan hampir seluruh keuntungan tersebut kepada pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan, yaitu PT Dosni Roha. Jumlah dividen yang diberikan sebesar Rp 101.010.101.010. Sisa keuntungan sebesar Rp 7.470.681.928 diterima sendiri oleh PT Dosni Roha Logistik,” kata KPK.

KPK juga menyebut kerugian negara mencapai Rp 221 miliar, berdasarkan selisih nilai kontrak PT DRL dengan Kemensos dan harga penawaran Perum Bulog.

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 221.091.876.900,” kata KPK.

Usai sidang, kuasa hukum Bambang, Ricky Hebert Sitohang, menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sesuai amanat KUHAP, ditekankan lagi dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21 tahun 2014, bahwa penetapan tersangka merupakan tahap akhir dari suatu penyidikan,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Menurut Ricky, Bambang seharusnya diperiksa lebih dulu untuk mengklarifikasi keterangannya dengan barang bukti.

“Kan tentu harus diminta keterangannya dulu dong, apa yang disampaikan kepada KPK, Pak Bambang Rudy bisa menjelaskan pokok permasalahannya tanpa mengurangi akibat hukum yang berlaku,” kata Ricky.

Ia menegaskan hingga kini kliennya belum menerima surat panggilan resmi dari KPK. “Tahunya 8 Agustus (terbit) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tapi statusnya (Rudy) sudah tersangka tanpa pemeriksaan (di tahap) sidik,” ujar Ricky.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos beras. “Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025).

KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker, Herry Tho, dan mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” pungkas Budi.

 

Leave a Reply