JAKARTA, mataberita,net- Tim reformasi polri diharapkan mampu menghasilkan masukan secara maksimal, termasuk mengatasi masalah rangkap jabatan polisi di luar institusi Polri.
“Seharusnya ada larangan untuk perluasan jabatan di luar instansi Polri,” kata salah satu anggota Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Laode Muhammad Syarif, Rabu (17/9/2025).
GNB mengusulkan tim reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Meski begitu, usulan GNB belum spesifik memasukkan usulan soal pembatasan rangkap jabatan polisi. “GNB belum memasukkan usulan-usulan rinci saat bertemu Presiden,” kata Syarif.
Kini, Prabowo sedang menyiapkan keputusan presiden (keppres) soal tim atau komisi reformasi Polri.
GNB tidak mengetahui soal personalia tim reformasi Polri nantinya, namun Syarif berharap orang-orang berintegritas dimasukkan pemerintah ke dalam tim. “Sangat berharap bahwa tim reformasi-nya diisi oleh orang-orang yang berintegritas, dan semoga saja bisa menghasilkan masukan reformasi Polri yang fundamental dan meliputi hal-hal yang struktural, instrumental, dan kultural,” ujarnya.
Ribuan polisi rangkap jabatan
Masalah rangkap jabatan polisi di institusi lain di pemerintahan disorot dalam uji materi UU Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/9/2025).
Ahli yang dihadirikan pemohon uji materi, Suleman Ponto, mengatakan ribuan polisi merangkap jabatan sipil dan menghilangkan kesempatan warga sipil untuk mendapatkan pekerjaan dan berkontribusi dalam jabatan sipil di pemerintahan.
“Apakah ini menghilangkan kesempatan dari sipil? Ya, menghilangkan. 4.351 (polisi yang duduk di jabatan sipil) ini menghilangkan 4.351 (kesempatan) orang sipil. Karena 4.351 ini tidak mungkin masuk polisi, tapi polisi bisa masuk ke ASN, sehingga tidak netral dan menghilangkan kesempatan,” kata Suleman, dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Senin (15/9/2025).
Selain itu, Suleman juga mengatakan bahwa polisi aktif tidak akan netral ketika memegang jabatan sipil di kementerian/lembaga.
Ada Pasl 28 ayat (3) di UU Polri yang digugat oleh pemohon di MK, yakni Syamsul Jahidin.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
Menurut penggugat, tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif.
Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkuatan hukum mengikat.