Mangupura, mataberita.net — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) TPI Ngurah Rai memeriksa 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar izin tinggal. Ketiga WNA yang masih diperiksa itu berinisial IG dari Prancis, ASM dari Kirgistan, dan DWD dari Belgia. Yang mana ditangkap saat pelaksanaan operasi keimigrasian Wira Waspada pada 15-16 Juli 2025.
“Kami duga mereka overstay atau tinggal melebihi izin tinggal yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kakanimsus) TPI Ngurah Rai Winarko di Jimbaran, Kabupaten Badung, pada Kamis (24/07/2025). Dia menjelaskan. Tujuan operasi tersebut adalah untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian.
Sambung Winarko, dia juga ingin memastikan keberadaan WNA di Indonesia dalam koridor hukum yang berlaku di tanah air. “Operasi itu diharapkan memberi dampak positif dalam memperkuat pengawasan WNA di Bali, khususnya wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” imbuhnya.
WNA yang melanggar aturan keimigrasian dapat dikenakan sanksi berupa deportasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Orang asing dapat dikenakan denda berupa biaya beban sebesar Rp1 juta per hari akibat masa berlaku izin tinggalnya sudah habis (overstay) yang masih berada di Indonesia kurang dari 60 hari.
WNA yang tidak mampu membayar biaya beban maka dikenakan deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia. Sedangkan WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya, namun masih ada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari, dikenakan deportasi dan masuk penangkalan.
Sesuai Pasal 102 undang-undang tersebut, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Sedangkan besaran biaya beban Rp 1 juta per hari kepada WNA yang melanggar aturan keimigrasian itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGA : Yukz Tanya : Wajib Belajar 13 Tahun, Kata Siapa TK itu Tidak Perlu?
Sementara itu, selama Januari hingga 24 Juli 2025, WNA yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai tercatat ada 148 orang. Yakni dengan kasus paling banyak terkait overstay yakni mencapai 66 orang.
Sementara, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, selama pengawasan orang asing serentak bertajuk Wira Waspada yang dilaksanakan di 2.098 titik di seluruh wilayah Indonesia, telah memeriksa sebanyak 2.022 WNA. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah mencapai 1.143 orang. Disusul oleh WNA asal Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang. WNA asal Filipina tercatat sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang dan Yaman sebanyak 28 orang.
Berdasarkan jenis izin tinggal yang dimiliki, mayoritas WNA yang diperiksa berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang. Sebanyak 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, sedangkan sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang) dan imigran ilegal (12 orang).
Sementara untuk WNA yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang. Kemudian, jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan jumlah 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus di mana WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas.
Pelanggaran lainnya meliputi overstay sebanyak 29 kasus, alamat tidak sesuai dengan izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus dan penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjenim) Yuldi Yusman menjelaskan. 294 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika pelanggaran yang dilakukan hanya dalam lingkup keimigrasian, WNA akan langsung dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian.
Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak berwenang. “Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak. Agar tidak ada ruang bagi WNA yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia,” terang Yuldi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Plt. Dirjenim.