Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Imigrasi Ngurah Rai Gandeng Pemda Awasi WNA di Penginapan Ilegal

Foto : Imigrasi Ngurah Rai Gandeng Pemda Awasi WNA di Penginapan Ilegal

Ngurah Rai, mataberita.net — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) TPI Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menggandeng Aparat Pemerintah Daerah. Tak lain untuk mengawasi Warga Negara Asing (WNA) khususnya yang menginap di akomodasi/penginapan tidak berizin atau ilegal.

“Kami membuka jalur komunikasi melalui grup koordinasi lintas instansi,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali di sela rapat tim pengawasan orang asing di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (30/07/2025).

Dalam kesempatan itu, sejumlah tantangan pengawasan orang asing. Antara lain keberadaan WNA di penginapan tidak berizin, WNA mabuk hingga orang asing bermasalah lainnya.

Untuk itu, penguatan sinergi diperlukan guna mengatasi persoalan tersebut termasuk upaya merespons cepat setiap laporan dari instansi terkait lainnya.

BACA JUGA : Yukz Tanya : DKI Jadi Daerah Khusus Jakarta, IKN Pindah ke Kaltim Sudah Tepat?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengelola tempat menginap wajib melaporkan keberadaan WNA melalui saluran Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Selain itu, kanal Layanan Data Keimigrasian (LDK) sebagai alat bantu instansi dalam memperoleh data yang akurat dan mendukung pengawasan yang efisien. Namun, lanjut Raja Ulul Azmi, di lapangan terjadi penurunan okupansi hotel. Yang mana diduga terkait keberadaan vila dan penginapan yang beroperasi tanpa izin.

Sementara itu, selama kuartal pertama tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melaksanakan 402 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), termasuk 135 deportasi dan 121 pendetensian. Sebagian besar WNA yang dideportasi itu terlibat kasus melebihi masa tinggal dari yang diberikan sesuai ketentuan.

“Pengawasan orang asing tidak bisa sendiri, melainkan memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh unsur baik instansi pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat lokal,” imbuh Raja Ulul Azmi. Adapun wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai mencakup Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan yang masuk Kabupaten Badung.

Sebagai informasi, WNA yang melanggar aturan keimigrasian dapat dikenakan sanksi berupa deportasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Orang asing dapat dikenakan denda berupa biaya beban sebesar Rp1 juta per hari akibat masa berlaku izin tinggalnya sudah habis (overstay) yang masih berada di Indonesia kurang dari 60 hari.

WNA yang tidak mampu membayar biaya beban maka dikenakan deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia. Untuk WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya, namun masih ada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari, dikenakan deportasi dan masuk penangkalan.

 

 

Leave a Reply