Ngurah Rai, mataberita.net — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) TPI Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menggandeng Aparat Pemerintah Daerah. Tak lain untuk mengawasi Warga Negara Asing (WNA) khususnya yang menginap di akomodasi/penginapan tidak berizin atau ilegal.
“Kami membuka jalur komunikasi melalui grup koordinasi lintas instansi,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali di sela rapat tim pengawasan orang asing di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (30/07/2025).
Dalam kesempatan itu, sejumlah tantangan pengawasan orang asing. Antara lain keberadaan WNA di penginapan tidak berizin, WNA mabuk hingga orang asing bermasalah lainnya.
Untuk itu, penguatan sinergi diperlukan guna mengatasi persoalan tersebut termasuk upaya merespons cepat setiap laporan dari instansi terkait lainnya.
BACA JUGA : Yukz Tanya : DKI Jadi Daerah Khusus Jakarta, IKN Pindah ke Kaltim Sudah Tepat?
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengelola tempat menginap wajib melaporkan keberadaan WNA melalui saluran Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Selain itu, kanal Layanan Data Keimigrasian (LDK) sebagai alat bantu instansi dalam memperoleh data yang akurat dan mendukung pengawasan yang efisien. Namun, lanjut Raja Ulul Azmi, di lapangan terjadi penurunan okupansi hotel. Yang mana diduga terkait keberadaan vila dan penginapan yang beroperasi tanpa izin.
Sementara itu, selama kuartal pertama tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melaksanakan 402 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), termasuk 135 deportasi dan 121 pendetensian. Sebagian besar WNA yang dideportasi itu terlibat kasus melebihi masa tinggal dari yang diberikan sesuai ketentuan.
“Pengawasan orang asing tidak bisa sendiri, melainkan memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh unsur baik instansi pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat lokal,” imbuh Raja Ulul Azmi. Adapun wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai mencakup Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan yang masuk Kabupaten Badung.
Sebagai informasi, WNA yang melanggar aturan keimigrasian dapat dikenakan sanksi berupa deportasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Orang asing dapat dikenakan denda berupa biaya beban sebesar Rp1 juta per hari akibat masa berlaku izin tinggalnya sudah habis (overstay) yang masih berada di Indonesia kurang dari 60 hari.
WNA yang tidak mampu membayar biaya beban maka dikenakan deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia. Untuk WNA yang sudah habis masa berlaku izin tinggalnya, namun masih ada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari, dikenakan deportasi dan masuk penangkalan.