Pematang Siantar, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Pematang Siantar menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam pelayanan publik pada tahun ini. Hal ini ditunjukkan dengan pencapaian yang luar biasa sepanjang Semester I 2025. Kepala Kanim (Kakanim) Kelas II TPI Pematang Siantar Benyamin Kali Patembal Harahap menyatakan. Selama periode Januari hingga Juni 2025, Kanim Kelas II TPI Pematang Siantar telah meraih Perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah tercapai 88,55%. Yakni sebesar Rp13.676.643.000.- dari target tahun 2025.
“Kami juga optimistis akan meraih target PNBP yang telah ditetapkan pada tahun ini. Pada penerbitan paspor kami mendata bahwa pada Semester 1 periode Januari hingga Juni 2025, terdapat sebanyak 16.043 paspor diterbitkan,” terang Benyamin. Kanim Kelas II TPI Pematang Siantar telah melakukan 261 penolakan permohonan paspor. Hal ini dikarenakan diduga akan menjadi tenaga kerja nonprosedural atau yang tidak dapat melengkapi berkas yang dimintakan oleh petugas imigrasi.
Lanjut Kakanim, Masyarakat juga dihimbau. Agar tidak menyalahgunakan paspor yang diperoleh agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM). “Kami menegaskan bahwa proses penerbitan paspor, hanya dapat dilakukan melalui antrian online (M- Paspor) dan Walk-in dalam keadaan mendesak tanpa perantara. Pembayaran hanya dapat dilakukan di bank persepsi ataupun kantor pos,” paparnya.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?
Adapun sebesar 650 Ribu diperuntukkan untuk validasi 5 tahun dan 950 Ribu diperuntukkan untuk validasi 10 tahun. Selanjutnya ditambah biaya percepatan sebesar 1 Juta Rupiah, apabila menginginkan paspor selesai pada hari yang sama. “Dalam Pengawasan Orang Asing, kami mendata bahwa pada Semester I 2025 selama periode Januari hingga Juni 2025 yaitu Tindakan Administasi Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi ditemukan sebanyak 5 orang dalam Operasi Pengawasan Mandiri Merujuk dari data yang didapat,” tambah Kakanim.
“Kami menghimbau agar pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar. Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak diharapkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar dapat berjalan dengan optimal. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungannya kepada kami dalam menciptakan pelayanan yang lebih baik,” tandas Kakanim.