Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Polri Bakal Sesuaikan Penerapan UU ITE Dengan Putusan Terbaru Mahkamah Konstitusi

Foto : Polri Bakal Sesuaikan Penerapan UU ITE Dengan Putusan Terbaru Mahkamah Konstitusi

Jakarta, mataberita.net — Mabes Polri mengaku akan menyesuaikan penerapan pasal-pasal Undang-Undang ITE terkait unsur pencemaran nama baik pasca adanya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan Korps Bhayangkara akan tunduk sepenuhnya terhadap putusan yang berlaku itu.

“Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku, untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya kepada wartawan, pada Rabu (30/04/2025).

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

MK menyatakan Pasal menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tak berlaku bagi pemerintah hingga korporasi.

BACA JUGA : Yassierli Komitmen Untuk Jadikan Kemnaker Sebagai Rumah Bagi Para Pekerja

Pasal 27A UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Sedangkan Pasal 45 ayat (4) UU ITE berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.”

Dengan demikian, kasus-kasus yang dianggap menyerang kehormatan seseorang akan dikecualikan proses hukumnya jika terkait dengan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Dalam gugatan yang sama, MK juga menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”

MK juga menyatakan frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.”

Putusan terhadap frasa “suatu hal” ini juga mempersempit celah bagi orang atau pihak tertentu yang coba memperkarakan pihak lain dengan dalih menyerang kehormatan.

Dalam gugatan UU ITE yang diajukan penggugat lain, Jovi Andrea Bachtiar, MK juga menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber’.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebelumnya berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”

Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan norma Pasal 28 ayat (3) UU ITE menciptakan ketidakpastian hukum jika dikaitkan dengan bagian penjelasannya.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa kata “kerusuhan” berarti kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kerusuhan di ruang digital atau siber.

Artinya, penjelasan itu membatasi bahwa hanya kabar bohong yang memicu kerusuhan di ruang fisik yang dapat diperkarakan. Kerusuhan di ruang siber tidak termasuk.

Leave a Reply