Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Imbas Gangguan Sistem Layanan Informasi Keuangan, OJK Klaim Hanya Ada 3 Aduan Masyarakat yang Tak Bisa Lakukan KPR

Foto : Imbas Gangguan Sistem Layanan Informasi Keuangan, OJK Klaim Hanya Ada 3 Aduan Masyarakat yang Tak Bisa Lakukan KPR

Jakarta, mataberita.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim hanya ada 3 aduan masyarakat yang tak bisa melakukan kredit pemilikan rumah (KPR) imbas gangguan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan pihaknya sudah membuka tim satuan tugas (satgas) resmi untuk menerima aduan SLIK. Layanan pengaduan ini bisa diakses melalui nomor 157.

“Sampai hari ini, setelah kita keluarkan (tim satgas) dari awal Januari (2025), ada 3 pengaduan saja yang sudah kita bisa klarifikasi,” tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, pada Senin (28/04/2025).

Dian menegaskan SLIK memang bukan penentu restu KPR dari perbankan. Menurutnya, aspek yang dilihat justru adalah kemampuan membayar calon debitur.

OJK mengklaim sudah rapat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sampai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh. Dian menegaskan masalah SLIK telah diklarifikasi, walau OJK tetap akan membuka layanan pengaduan tersebut.

BACA JUGA : Yassierli Komitmen Untuk Jadikan Kemnaker Sebagai Rumah Bagi Para Pekerja

“Itu (SLIK) relatif tidak mengganggu apapun sebetulnya karena SLIK sifatnya netral. SLIK itu bukan blacklist, walau dikatakan bank tetap saja melihat itu,” katanya.

“Kalau ada yang merasa ditolak (KPR) karena SLIK, silakan mengadu, di kita (OJK) ada satgasnya. Ada satgas yang didirikan oleh kita,” kata Dian.

Wasit industri jasa keuangan tersebut berharap masalah SLIK yang diklaim menghambat KPR bisa segera selesai. OJK menekankan bahwa sifat SLIK adalah netral, bukan menjadi dasar penetapan blacklist atau daftar hitam nasabah.

Dian mengatakan OJK juga telah bersurat kepada seluruh bank yang masih mempermasalahkan SLIK dalam syarat kredit rumah. Di lain sisi, bank diklaim sudah memberikan jawaban berupa alasan asli menolak pengajuan KPR.

“SLIK itu dari sekian juta nasabah, mungkin range masing-masing bank sekitar 1 persen-3 persen saja penolakan itu, jadi sebetulnya relatively kecil. Mereka mengatakan penolakan itu rata-rata terkait masalah kapasitas membayar. Begitu melihat slip gaji saja sudah bisa memperkirakan berapa (kemampuan membayar nasabah), belum lagi beban-beban kehidupan, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Leave a Reply