Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Pemerintah AS Kritik Kewajiban Divestasi Sebesar 51 Persen Pada Sektor Tambang

Foto : Pemerintah AS Kritik Kewajiban Divestasi Sebesar 51 Persen Pada Sektor Tambang

Jakarta, mataberita.net — Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengkritik kewajiban divestasi sebesar 51 persen bagi perusahaan asing di sektor pertambangan Indonesia. Hal ini dinilai menjadi hambatan bagi masuknya investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI).

Kritik ini disampaikan dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate (NTE) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).

“Aturan divestasi 51 persen yang diwajibkan kepada perusahaan pertambangan asing menambah kompleksitas dan ketidakpastian iklim investasi di Indonesia,” tulis USTR dalam laporan tersebut, dikutip pada Senin (21/04/2025).

BACA JUGA : Badan Gizi Nasional Bakal Daftarkan Relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Adapun kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang telah diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2024. Dalam beleid itu, perusahaan tambang asing yang mendapatkan izin usaha wajib melepas 51 persen sahamnya ke pemilik lokal.

Batas waktu divestasi dibedakan berdasarkan fasilitas pengolahan yang dimiliki, yakni 15 tahun bagi perusahaan tanpa fasilitas pengolahan terintegrasi dan 20 tahun bagi yang memilikinya.

Selain sektor tambang, laporan USTR juga menyoroti beberapa sektor lain yang masih dibatasi untuk kepemilikan asing, meskipun Indonesia telah mencabut Daftar Negatif Investasi (DNI) 2016 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, yang kemudian diperbarui dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2021.

Beberapa sektor yang masih dibatasi antara lain penerbitan surat kabar dan majalah, layanan pos, serta transportasi darat, laut, dan udara, yang hanya memperbolehkan kepemilikan asing maksimal 49 persen.

Untuk penyedia layanan penyiaran dan jasa keuangan tertentu, batasan kepemilikan asing bahkan lebih rendah, yaitu hanya 20 persen. Sementara itu, kegiatan seperti pengolahan ikan dan pembangunan kapal sama sekali dilarang untuk investor asing.

USTR menyatakan meskipun banyak sektor sudah dibuka untuk investasi asing sepenuhnya, sektor-sektor tersebut tetap tunduk pada persyaratan dan batasan tambahan yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.

“Kebijakan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan regulasi yang bisa menahan laju investasi baru, terutama di sektor strategis seperti pertambangan,” tambah USTR di akhir laporannya.

Leave a Reply