Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Badan Gizi Nasional Bakal Daftarkan Relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Foto : Badan Gizi Nasional Bakal Daftarkan Relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Jakarta, mataberita.net — Badan Gizi Nasional (BGN) akan mendaftarkan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum yang melayani Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Keputusan itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta, pada Senin (21/04/2025).

Dadan mengatakan pihaknya akan membayar iuran program JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per pekerja per bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, upah pekerja tidak akan dipotong untuk membayar iuran.

“Kami tidak memotong gaji mereka, tetapi kami menambahkan, membayar preminya untuk mereka. Sehingga semua yang terlibat di dalam program Makan Bergizi secara sosial terlindungi,” katanya usai penandatanganan MoU.

Dadan mengatakan saat ini sudah ada 1.083 SPPG yang berisi 50 pekerja. Artinya saat ini ada sekitar 54 ribu pekerja SPPG yang akan didaftarkan dalam program JKK dan JKM.

BACA JUGA : UOB Indonesia Jalin Kemitraan Strategis Dengan Zurich, Perluas Akses Perlindungan Perjalanan Bagi Nasabah

Ke depan, sesuai roadmap BGN jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah hingga 1,2 juta pekerja.

Dana premi pekerja, sambungnya, akan diambil dari anggaran MBG yang sebesar Rp71 triliun tahun ini. Ia mengatakan anggaran MBG Rp71 tersebut terbagi untuk tiga komponen yakni bahan baku, operasional, dan, insentif.

“Yang Rp71 triliun iya dari situ. Nah, tenaga kerja itu masuk di dalam komponen operasional, dan di situ lah seluruh yang menjadi relawan dialokasikan pendapatannya. Nah, di dalam operasional itu kan sifatnya at cost jadi beberapa orang yang bekerja disitu kita bisa tambahkan premi untuk BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo mengatakan manfaat yang diterima pekerja SPPG dari program JKK dan JKM sama seperti yang diterima pekerja umumnya.

Manfaat itu di antaranya perlindungan kecelakaan saat bekerja, mulai berangkat dari rumah ke tempat kerja hingga kembali lagi rumah.

Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh dan bisa kembali bekerja.

Kemudian, jika terjadi kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian, sambungnya, maka akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris.

“Dan dua orang anaknya akan mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi,” ucapnya.

Melansir situs BPJS Ketenagakerjaan, Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya.

Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Adapun manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.

Kemudian, Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

Leave a Reply