Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Detik-detik Polisi Dibegal di Kalimalang Bekasi

Foto : Detik-detik Polisi Dibegal di Kalimalang Bekasi

Jakarta, mataberita.net — Anggota Satsabhara Polres Metro Bekasi Brigadir Abdul Aziz menjadi korban aksi begal di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (02/04/2025) sekitar pukul 04.45 WIB.

Peristiwa terjadi saat korban selesai melaksanakan dinas dan pulang menggunakan sepeda motor dari Polres Metro Bekasi menuju rumahnya di Jatiasih, Kota Bekasi.

Lalu, saat melintas di Jalan Raya Kalimalang tiba-tiba korban dipepet dari arah sebelah kanan oleh dua pelaku dengan menggunakan Honsa Scopy warna merah.

BACA JUGA : Airlangga Hartarto : Tekstil Indonesia Sudah Terkena Tarif Impor Sebesar 47 Persen ke AS

“Bersamaan dengan itu salah satu pelaku berinisial DE dengan memakai pakaian putih lengan pendek langsung mengacungkan sebelah celurit ke arah korban sambil mematikan kunci kontak korban sehingga korban kehilangan arah yang menyebabkan laju kendaraannya terhenti,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, pada Rabu (16/04/2025).

Pelaku DE turun lalu dari sepeda motornya, sementara pelaku lainnya berinisial AR tetap berada di atas kendaraan. Selanjutnya, DE kembali mengacungkan celurit ke arah korban hingga korban menjatuhkan kendaraanya dan berlari menjauh dari kendaraanya.

Setelah itu pelaku mengejar dari belakang sambil mengayunkan celurit ke arah korban hingga mengenai tas dan lengan kiri korban hingga sobek.

Ketika itu, pelaku sudah berada di atas motor korban. Korban lalu kembali lagi dan menahan motornya menggunakan kedua tangannya sambil mengancam akan menembak korban.

Tapi pelaku justru mengancam balik akan membacok korban. Selanjutnya, pelaku kembali mengayunkan celurit ke arah korban dan berhasil ditangkis.

“Kemudian pelaku pergi dan berhasil menguasai sepeda motor milik korban,” ujar Mustofa.

Usai kejadian, polisi kemudian menyelidiki aksi begal yang menimpa anggota tersebut. Mulai dari melakukan olah TKP hingga mengumpulkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Pelaku AR diringkus terlebih dahulu di Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Kamis (10/04/2025).

Dari penangkapan AR, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SD selaku penadah pada hari yang sama di Cikarang Utara. Terakhir, DE juga berhasil ditangkap pada hari yang sama di daerah Cibitung.

“Setelah itu dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku berinisial (DE dan AR) bahwa benar mengakui telah melakukan kejahatan tersebut dan mendapatkan hasil kejahatan yaitu sepeda motor milik korban,” kata Mustofa.

“Kemudian sepeda motor milik korban tersebut dijual oleh pelaku AR kepada penadah berinisial SD dengan harga Rp.3.800.000,” sambungnya.

Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

Leave a Reply