Makassar, mataberita.net — Satu orang personel Polres Buton Utara, Sulawesi Tenggara, inisial Aipda AD pecat sebagai anggota Polri setelah terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap ibu mertuanya pada saat sidang kode etik.
“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tutur Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (20/04/2025).
BACA JUGA : Airlangga Hartarto : Tekstil Indonesia Sudah Terkena Tarif Impor Sebesar 47 Persen ke AS
Meski telah diputuskan sanksi PTDH, Aipda AD dikabarkan tidak menerima dan mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan pada dirinya.
Aipda AD diduga melakukan tindak pidana asusila kepada ibu mertuanya pada 16 Januari lalu.
“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Tapi, kami belum menerima informasi lebih lanjut,” katanya.
Totok menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir personel yang terbukti melakukan pelanggaran demi menjaga muruah institusi.
“Kami tidak akan memberi toleransi pada pelanggaran, apalagi yang mencoreng nama baik kepolisian,” terangnya.
Totok mengatakan bahwa kepolisian harus menjadi contoh penegakan hukum yang bersih dan transparan, termasuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
“Sejak awal saya selalu menekankan pentingnya integritas dan disiplin bagi setiap anggota. Ini adalah bentuk komitmen bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar di tubuh Polri, baik secara etik maupun pidana,” imbuhnya.