Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Kades di Aceh Divonis 10 Bulan Penjara, Aniaya Wartawan

Foto : Kades di Aceh Divonis 10 Bulan Penjara, Aniaya Wartawan

Jakarta, mataberita.net — Hakim Pengadilan Negeri Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, memvonis kepala Desa Cot Seutui, Kecamatan Ulim bernama Iskandar dengan hukuman 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan wartawan.

Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 6 bulan penjara. Hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa yaitu tidak mendukung kemerdekaan pers dan melakukan penganiayaan karena pemberitaan di media.

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Arif Kurniawan dan didampingi Darmansyah Putra dan Wahyudi sebagai hakim anggota.

“Menyatakan terdakwa Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tuntutan umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ungkap Arif Kurniawan saat membacakan putusan, pada Kamis (17/04/2025).

Kasus itu bermula saat wartawan yang merupakan kontributor CNN Indonesia TV, Ismail M Adam alias Ismed melakukan liputan di pondok bersalin desa (Polindes), Desa Cot Seutui, terkait sidak yang dilakukan dinas kesehatan setempat, pada Jumat (24/01/2025).

Usai liputan, saat akan pulang ke rumah, Ismed didatangi perangkat desa dan kades Iskandar dengan maksud mempertanyakan liputan yang dilakukannya. Saat itu Ismed menyorot kondisi Polindes yang dipenuhi semak belukar.

Lalu, Iskandar mempertanyakan kenapa tidak minta izin untuk meliput di Polindes itu sambil mengeluarkan perkataan bernada ancaman ke Ismed. Pada saat itu korban menjawab bahwa ia hanya melakukan liputan sidak yang dilakukan Dinkes Pidie Jaya di Polindes.

“Saat itu saya mengatakan bahwa saya meliput sidak yang dilakukan dinkes, dan jika ada masalah ada hak jawab,” kata Ismail saat itu usai melapor ke polisi.

BACA JUGA : KKP Wajibkan Seluruh Kapal Perikanan Wajib Pasang Vessel Monitoring System

Tak terima dengan perkataan korban, Kades Cot Seutui itu kemudian menganiaya Ismed dengan cara memukul wajah hingga terkapar di aspal lalu diinjak. Tak sampai di situ, bidan desa setempat turut mengancam korban.

“Saya dipukuli di bagian bahu lalu ditarik ke jalan hingga jatuh dan ditendang secara bertubi-tubi sampai terjatuh di aspal, lalu di injak-injak berulang kali,” ucapnya.

Usai melakukan penganiayaan, Iskandar juga mengancam Ismed untuk membuat video permintaan maaf bahwa dirinya tidak minta izin untuk meliput di Polindes.

Atas penganiayaan itu Ismed mengalami luka di tangan dan kakinya. Pasca kejadian itu, korban langsung melakukan visum dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Muara Dua Pidie Jaya.

Leave a Reply