Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Bahlil Lahadalia Rilis Aturan Semua Produsen Dispenser di Indonesia Wajib Gunakan Label Hemat Energi

Foto : Bahlil Lahadalia Rilis Aturan Semua Produsen Dispenser di Indonesia Wajib Gunakan Label Hemat Energi

Jakarta, mataberita.net — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merilis aturan bahwa semua produsen dispenser air minum di Indonesia wajib menggunakan label hemat energi dalam setiap produk yang mereka jual.

Kewajiban ini ia  tuangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025.

Dalam pertimbangannya, Bahlil menyebut kewajiban dijalankan untuk menekan konsumsi listrik nasional.

“Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras,” tulis beleid tersebut yang dikutip pada Selasa (18/03/2025).

Dalam aturan ini, Bahli menetapkan ada tiga nilai tingkat energi yang wajib diikuti oleh produsen dispenser air minum di dalam negeri.

Pertama, jenis dispenser pemanas air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 292 kWh per tahun.

Kedua, dispenser pemanas dan pendingin air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 438 kWh per tahun.

BACA JUGA : Gibran Ingatkan Para Pengusaha Perhatikan Aspek Lingkungan

Ketiga, untuk dispenser air minum yang berasal dari impor wajib mencantumkan label tanda hemat energi di negara asal.

Adapun label hemat energi dispenser air minum, baik yang diproduksi di dalam negeri ataupun impor disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

Sementara itu, untuk produsen dan importir juga wajib melaporkan produk dispensernya secara berkala melalui website resmi Kementerian ESDM setiap 3 bulan. Laporan mencakup merek, tipe/model, kapasitas, serta jumlah unit yang diproduksi atau diimpor.

Leave a Reply