Jakarta, mataberita.net — Maxim Indonesia buka suara soal imbauan pemerintah kepada aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada driver ojol yang menjadi mitra perusahaan.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Public Relation Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir, mereka belum bisa memberikan kepastian apakah akan mengikuti imbauan Presiden Prabowo itu atau tidak.
Mereka baru mengkaji surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang berisi imbauan bagi aplikator memberikan bonus hari raya ke driver ojol.
“Kami telah menerima dan tengah mengkaji surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai imbauan pemberian Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi transportasi daring. Tentunya, butuh waktu dan rangkaian proses bagi kami untuk dapat menentukan keputusan secara spesifik mengenai Bonus Hari Raya 2025,” imbuhnya dalam keterangan resminya, pada Kamis (13/03/2025).
BACA JUGA : Sri Mulyani Klaim Semua Negara Sulit Jaga Pertumbuhan Ekonomi di Level 5 Persen
Maxim katanya mendukung driver ojol mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri ini melalui berbagai program bonu, termasuk di dalamnya adalah bantuan sosial bagi mereka yang membutuhkan serta pengurangan potongan komisi aplikasi.
Presiden Prabowo Subianto meminta Gojek hingga Grab dan aplikator layanan angkutan online lainnya memberi bonus hari raya untuk pengemudi atau driver ojek online (ojol) pada hari raya Lebaran tahun ini.
Permintaan itu disampaikan setelah bertemu Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Sugito Walujo dan CEO Grab Anthony Tan beberapa waktu lalu.
“Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan memberikan bonus hari raya dalam bentuk tunai sesuai dengan keaktifan kerja,” ujar Prabowo pada jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (10/03/2025).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan aplikator membayar THR pengemudi ojek online yang ia sebut sebagai bonus hari raya (BHR) sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Yassierli mengatakan BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik. BHR diberikan dalam bentuk uang tunai.
“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” pungkas Yassierli pada jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Selasa (11/03/2025).