Jakarta, mataberita.net — Pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akan melakukan aksi mogok nasional mulai 20 Maret mendatang.
Rencana mogok tertuang dalam Surat Edaran Aptrindo Nomor 526/DPP APTRINDO/III/2025. Surat itu ditandatangani Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan.
Mogok dilakukan buntut kebijakan Kementerian Perhubungan melarang mereka melintas di tol selama mudik Lebaran.
Aptrindo menyampaikan kebijakan itu berdasarkan rapat pleno DPP Aptrindo Kamis (13/03/2025) kemarin. Rapat tersebut khusus merespons Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025.
Surat itu pun memberikan instruksi kepada pengurus Aptrindo di berbagai daerah. Para pengurus daerah diminta mempersiapkan aksi mogok nasional para perusahaan truk.
BACA JUGA : Sri Mulyani Klaim Semua Negara Sulit Jaga Pertumbuhan Ekonomi di Level 5 Persen
“Telah diputuskan sebagai berikut: stop operasi angkutan barang dilaksanakan mulai hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 jam 00.00 WIB,” bunyi surat Aptrindo, pada Kamis (13/03/2025).
Terkait rencana mogok itu, Aptrindo telah meminta kepada DPD dan DPC Aptrindo seluruh Indonesia untuk;
a. Membentuk koordinator lapangan (korlap) dan membuat surat keputusan (skep) struktur satuan tugas (satgas) untuk aksi tersebut;
b. Melaporkan ke pihak Polda masing-masing daerah;
c. Membuat surat pemberitahuan kepada pelanggan,” bunyi surat tersebut.
Kemenhub melarang tol melintas di tol pada 24 Maret hingga 8 April demi kelancaran arus mudik dan balik lebaran 2025. Pengecualian hanya diberikan kepada truk pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta bahan pokok.
Kebijakan itu memantik reaksi dari pengusaha truk. Mereka menilai kebijakan itu diterapkan terlalu lama.
Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo DPD Jateng dan DIY Agus Pratiknyo menyebut aturan ini bisa berdampak buruk bagi iklim bisnis dunia angkutan barang.
“Kami mengusulkan pelarangan itu hanya dari tanggal 27 Maret sampai 3 April saja sudah cukup. Itu menurut kami yang wajar. Kenapa? Kami juga mempertimbangkan para pekerja, pengemudi, buruh bongkar muat, di mana mereka sangat bergantung kepada pendapatan harian,” imbuh Agus.