Solo, mataberita.net — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan dana sekitar Rp129 miliar untuk eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Dana tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan klaim jaminan hari tua (JHT) 8.371 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) buntut pemailitan PT Sritex.
“Total nilai JHT dari 8.371 kurang lebih Rp 129 miliar,” ucap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Surakarta, Teguh Wiyono saat ditemui di Sritex, Sukoharjo, pada Senin (03/03/2025).
Ia mengatakan besaran JHT bisa bertambah. Ia menjelaskan Rp129 miliar tersebut berdasarkan perhitungan hingga bulan Januari.
Dengan nilai JHT sebesar Rp129 miliar, rata-rata eks karyawan Sritex bisa mendapatkan lebih dari Rp 15 juta per orang. Teguh mengatakan besaran JHT masing-masing karyawan bervariasi tergantung masa kerja dan besaran gaji selama menjadi karyawan.
“Paling kecil ada yang di bawah Rp 10 juta, paling besar ada yang sampai ratusan juta karena masa kerjanya lama, jabatannya juga tinggi,” ungkap dia.
Proses klaim JHT sendiri akan dimulai pada Rabu (05/03/2025). Karyawan diminta mengumpulkan berkas persyaratan klaim JTH. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan waktu selama 10 hari bagi seluruh eks karyawan PT Sritex untuk melengkapi berkas-berkas tersebut.
BACA JUGA : Pemerintah Perkirakan Program MBG Bakal Serap Anggaran Hingga Rp2 Triliun
“Kita punya kemampuan satu hari maksimal 1.000 orang. Kami memberikan waktu sampai sepuluh hari di Sritex,” ucap dia.
JHT tersebut, kata Teguh, akan dicairkan secara bertahap sesuai urutan pengajuan berkas. Proses pencairan JHT ditargetkan rampung sebelum hari raya Lebaran.
“Dan JHT bisa cair paling lama seminggu sebelum hari raya semua bisa cair. Semoga semua bisa lancar,” pungkas dia.