Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Penangkapan Sekjen PDIP Hasto Merupakan Politisasi untuk Melemahkan Partai

Penangkapan Sekjen PDIP Hasto Merupakan Politisasi untuk Melemahkan Partai
Foto : Bentuk Politiasis dalam penahanan Hasto

MATABERITA.NET, Jakarta- DPP PDI Perjuangan (PDI-P) menilai dalam penangkapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan kepentingan politik. Penegakan hukum terhadap Hasto bukan semata-mata didasarkan pada fakta hukum, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan partai.

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menyatakan, sejak awal kasus ini sudah menunjukkan indikasi intervensi politik. Ia mengingatkan pada Juni 2024, Hasto dipanggil secara bersamaan oleh Polda Metro Jaya dan KPK dalam dua kasus berbeda, yakni dugaan hoaks dan kasus suap Harun Masiku yang sudah berstatus inkrah.

“Sejak awal kasus ini muncul, semua orang bisa melihat bagaimana pada bulan Juni 2024, pada hari yang sama, Mas Hasto dipanggil oleh Polda Metro dan KPK untuk kasus dugaan hoax, dan kasus suap Harun Masiku yang sudah inkrah,” kata Ronny, pada Kamis (20/2/25).

Pemanggilan ini, kata Ronny sudah aneh dan ganjil, karena muncul setelah Hasto sebagai Sekjen PDI Perjuangan dalam banyak kesempatan menyampaikan sikap politik resmi PDI Perjuangan terkait kerusakan demokrasi yang dilakukan pemerintah yang berkuasa saat itu yakni Jokowi. “Sejak itu, aparat penegak hukum menggunakan segala cara untuk menjerat Sekjen,” ungkapnya.

Ronny juga menyoroti fakta bahwa sehari setelah dilantik, Komisioner KPK yang baru langsung menjadikan Hasto sebagai tersangka. Menurutnya, ini mengindikasikan bahwa ada pihak di luar KPK yang mengendalikan proses hukum untuk kepentingan politik tertentu. “Pertanyaannya, siapa di belakang ini semua? Dugaan kuat kami, penahanan ini dikendalikan oleh pihak di luar KPK, dengan menggunakan tangan AKBP Rossa di KPK,” ujarnya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 1 Juli 2024, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui adanya kesulitan dalam memimpin lembaga tersebut karena loyalitas ganda di kalangan penyidik dan pegawai KPK.

Situasi ini, menurut Ronny, masih belum berubah hingga saat ini. “Perlu digarisbawahi bahwa PDI Perjuangan menginginkan KPK yang independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun,” ucapnya.

Baca Juga :

Hasto Sudah Siap Lahir Batin Jika Langsung Ditahan KPK

Diberitakan sebelumnya, KPK akhirnya menahan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku, pada Kamis (20/2/25).

Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Pemeriksaan Hasto kali ini merupakan yang kedua setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 23 Desember 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.

Hasto dinilai dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku meski KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025. Dan penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara Jakarta Timur,” kata Setyo.

Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.

Dalam operasi tersebut, KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

KPK berhasil menangkap beberapa pihak, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan pengacara Donny Tri Istiqomah di lokasi yang berbeda.

Namun, meskipun saat itu KPK berencana untuk menangkap Hasto dan Harun, keduanya berhasil lolos dari penangkapan.

 

Leave a Reply