MATABERITA.NET, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto akan memperbaiki kualitas hidup para hakim di Indonesia. Pasalnya beban kerja hakim sangat besar.
Hakim harus menangani, mempelajari, dan memutuskan ratusan perkara. Ratusan perkara itu bisa ditangani hanya oleh satu hakim. “Beban saudara-saudara sangat berat, setiap rakyat kita bergantung pada putusan saudara-saudara. Rakyat kita yang paling lemah, yang miskin dan tak berdaya, tempat terakhirnya untuk cari keadilan ya kepada para hakim,” ungkap Prabowo dalam Sidang Laporan Tahunan MA, di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/2/25).
Bahkan, untuk tempat tinggal saja, Prabowo bilang dirinya mendapatkan laporan banyak hakim yang tidak punya rumah dinas dan terpaksa tinggal di rumah kos. “Saya juga dapat laporan banyak hakim kita tidak punya rumah dinas. Banyak hakim kita masih kos, ini tidak boleh terjadi,” sebutnya.
Prabowo menegaskan dirinya sendiri yang akan mengusulkan langsung ke DPR upaya-upaya untuk memperbaiki kualitas hidup para hakim. Nampaknya, kenaikan gaji atau tunjangan hakim menjadi hal yang diusulkan Prabowo. “Maka saya bertekad kerja sama dengan legislatif. Kita akan bicara, kita harus perbaiki kualitas hidup semua hakim,” ungkapnya.
Prabowo bercerita beberapa kali dia mengajukan upaya perbaikan kualitas hidup hakim namun seringkali dikritisi para pakar. Namun kali ini tekadnya sudah bulat, perbaikan kualitas hidup hakim akan dilakukan dalam waktu dekat. “Maaf saya ajukan beberapa kali, beberapa kali juga ada pakar katakan ‘pak sebenarnya begini, begitu.’ Saya kembali yakin hari ini kualitas hidup hakim kita harus yang terbaik,” sebutnya.
Baca Juga :
Anggaran Pembangunan IKN Diblokir, Proyek Jokowi Mangkrak?
Sebelumnya, gaji hakim sudah mengalami kenaikan sebesar 40% tahun lalu. Gaji dan tunjangan hakim mengalami kenaikan usai Presiden ke-7 Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, dua hari sebelum purnatugas.
Namun, CEO Arsari Group sekaligus adik Prabowo Subianto, Hashim S Djojohadikusumo pernah mengatakan menilai kenaikan tersebut belum sesuai dengan permintaan para hakim yang menginginkan naik 100%. “Tadi malam saya bicara dengan Prabowo mengenai kenaikan gaji hakim. Memang ada Perpres sebelum Prabowo dilantik ditandatangani yang belum memenuhi permintaan para hakim, kenaikan itu 40%. Sementara kenaikan yang diajukan hakim 100%,” kata Hashim di Hotel Mulia Jakarta, Minggu (1/12/2024) silam.
Dia pun menyebut kemungkinan Prabowo akan meninjau ulang aturan tersebut. Bahkan berpotensi Prabowo menerbitkan aturan baru sebagai landasan hukum kenaikan gaji hakim sesuai dengan permintaan hakim.
“Tapi saya kira Prabowo akan review lagi 6 bulan lagi. Mungkin ada Perpres baru untuk memenuhi permintaan hakim,” jelas Hashim.
Dia menilai selama 12 tahun ini ternyata gaji hakim tidak mengalami kenaikan. Bahkan gaji pokok hakim di bawah UMR. Untuk itu, dia menilai kenaikan gaji sangat penting untuk kesejahteraan hakim.