Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

KPK Kembali Periksa Saeful Bahri Eks Kader PDIP

KPK Kembali Periksa Saeful Bahri Eks Kader PDIP
KPK Kembali Periksa Saeful Bahri Eks Kader PDIP

MATABERITA.NET, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Saeful Bahri mantan kader Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) terkait dengan kasus yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Saeful Bahri tiba pukul 10.00 WIB. Pemanggilan Saeful kata KPK dalam pemeriksaan kasus suap yang menjerat Harun Masiku (HK), Hasto Kristiyanto, dan Dony Tri Istiqomah (DTI). “Pemeriksaan sebagai saksi lanjutan sprindik HM, HK, dan DTI,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, pada Kamis (23/1/25).

Tessa mengatakan bahwa Ini pemeriksaan kedua bagi Saeful Bahri di bulan ini. Dia sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (15/1) pekan lalu.

Diketahui, Saeful Bahri merupakan salah satu pihak yang telah menjadi narapidana di kasus korupsi Harun Masiku. Di tahun 2020 silam, Saeful Bahri telah menerima vonis satu tahun delapan bulan penjara. Majelis hakim meyakini Saeful bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU saat itu.

Penyidikan kasus suap Harun Masiku yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020 silam dikembangkan oleh KPK. Di akhir Desember 2024, KPK mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta tim advokat PDIP, Dony Tri Istiqomah, sebagai tersangka. KPK menduga Hasto bersama dengan Harun melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan. Dan ia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atas dugaan menghalangi penangkapan Harun Masiku yang telah berstatus buron.

Baca Juga :

Geledah Rumah Sekjen PDIP, KPK Dapat Flashdisk

Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/1/25). Namun saat itu KPK memutuskan belum menahan Hasto. Saat itu KPK berdalih masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi, termasuk Saeful Bahri. “Ada masih banyak saksi-saksi yang perlu diminta keterangan oleh penyidik dan itu masih berproses. Kembali lagi, kapan saudara HK akan dipanggil dan dilakukan penahanan itu nanti menjadi kewenangan penyidik. Saya tidak bisa menyampaikan saat ini, nanti kita saksikan saja bersama-sama proses penyidikannya ke depan seperti apa,” sebut Tessa, pada Jumat (17/1/25).

Penyidik saat ini, kata Tessa masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi yang belum hadir. Dia menjelaskan Hasto akan kembali dipanggil saat saksi-saksi lainnya telah diperiksa. “Fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau. Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di Pasal 21-nya,” pungkasnya.

 

Leave a Reply