Jakarta, mataberita.net — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjend PDIP) Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditanyakan mengenai penggeledahan di rumah kediaman Hasto, pada Selasa (07/01/2025).
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini belum bisa memberikan banyak informasi. Karena penggeledahan masih berlangsung. Dia baru memastikan rumah yang digeledah adalah rumah pribadi Hasto di Bekasi, Jawa Barat.
Selebihnya, Tessa mengaku. Masih menunggu informasi dari tim penyidik mengenai detail penggeledahan rumah elite partai banteng tersebut. “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai,” ucapnya.
“Update terbaru rumah pribadi Sdr. HK,” kata Tessa. Belum ada keterangan resmi dari Hasto terkait penggeledahan rumahnya hari ini. KPK mengumumkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun kemarin.
Hasto dan Donny diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron). Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.
Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Upaya itu dilakukan dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) pada (24/06/2019) dan menandatangani sebuah surat pada (05/08/2019) perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pers dan Demokrasi, Kesatuan Tak Bisa Dipisahkan untuk Bijak
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Selain upaya tersebut, dia diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.
“Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, dimana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Teruntuk Hasto, dia juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Dia disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, dia disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (06/01/2024) kemarin. Namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Dia ingin pemeriksaan dilakukan setelah HUT PDIP 10 Januari mendatang.