Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

2 Narapidana Bebas Beraktivitas di Luar Lapas Merauke, Kemenkumham Papua Turunkan Tim

Foto : 2 Narapidana Bebas Beraktivitas di Luar Lapas Merauke, Kemenkumham Papua Turunkan

Papua, mataberita.net — Menanggapi viralnya 2 (dua) narapidana Lapas Kelas IIB Merauke, yaitu Regina dan Rudi yang diduga mendapatkan pelayanan khusus oleh pihak Lapas, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Papua Antonius Mathius Ayorbaba bakal menurunkan tim.

“Kami akan minta klarifikasi dari pihak Lapas, narapidana itu berada di luar apakah sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang nomor 22 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 99 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan,” kata Antonius.

Dijelaskan Kakanwil, seorang narapidana dapat diberikan ijin keluar sementara dari Lapas jika ada keperluan seperti keluarga sakit atau meninggal dunia, menjadi ahli waris untuk anak atau membagi warisan. “Itu tiga syarat yang bisa diberikan ijin, dan ijin keluarnya harus melalui permohonan tertulis ke tim pengamat Pemasyarakatan (TPP), jadi Lapas ada TPP kami juga sama ada TPP,” ujarnya.

BACA JUGA : Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Kapan Yagoal Online?

Antonius telah memerintahkan Kepala Lapas Kelas IIB Merauke Gustaf NA Rumaikewi untuk segera memasukkan kembali dua narapidana tersebut ke dalam Lapas Merauke.

Berkaitan dengan adanya laporan dua narapidana atas nama Regina dan Rudi yang meminta izin untuk melihat anaknya sakit dan penyelesaian utang piutang, Pihak Kanwil Kemenkumham Papua bakal menurunkan Kepala Divisi ke Lapas Merauke untuk mengecek prosedur izin yang diberikan.

“Saya sebagai Kakanwil mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah membantu untuk mengontrol. Tentu ini menjadi masukan bagi kami. Agar kami dapat memastikan apakah benar-benar warga binaan ini ada di dalam Lapas atau tidak,” tutup Antonius.

Leave a Reply