Papua, mataberita.net — Menanggapi viralnya 2 (dua) narapidana Lapas Kelas IIB Merauke, yaitu Regina dan Rudi yang diduga mendapatkan pelayanan khusus oleh pihak Lapas, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Papua Antonius Mathius Ayorbaba bakal menurunkan tim.
“Kami akan minta klarifikasi dari pihak Lapas, narapidana itu berada di luar apakah sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang nomor 22 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 99 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan,” kata Antonius.
Dijelaskan Kakanwil, seorang narapidana dapat diberikan ijin keluar sementara dari Lapas jika ada keperluan seperti keluarga sakit atau meninggal dunia, menjadi ahli waris untuk anak atau membagi warisan. “Itu tiga syarat yang bisa diberikan ijin, dan ijin keluarnya harus melalui permohonan tertulis ke tim pengamat Pemasyarakatan (TPP), jadi Lapas ada TPP kami juga sama ada TPP,” ujarnya.
BACA JUGA : Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Kapan Yagoal Online?
Antonius telah memerintahkan Kepala Lapas Kelas IIB Merauke Gustaf NA Rumaikewi untuk segera memasukkan kembali dua narapidana tersebut ke dalam Lapas Merauke.
Berkaitan dengan adanya laporan dua narapidana atas nama Regina dan Rudi yang meminta izin untuk melihat anaknya sakit dan penyelesaian utang piutang, Pihak Kanwil Kemenkumham Papua bakal menurunkan Kepala Divisi ke Lapas Merauke untuk mengecek prosedur izin yang diberikan.
“Saya sebagai Kakanwil mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah membantu untuk mengontrol. Tentu ini menjadi masukan bagi kami. Agar kami dapat memastikan apakah benar-benar warga binaan ini ada di dalam Lapas atau tidak,” tutup Antonius.