Jakarta, mataberita.net — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan penting terkait isu amnesti yang sedang ramai dibicarakan. Dia menegaskan. Pemerintah Indonesia tidak bermaksud memberikan kebebasan begitu saja kepada pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.
“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di Kementerian Hukum, pada Jumat (27/12/2024).
Supratman menjelaskan. Sistem hukum Indonesia memang memberikan mekanisme pengampunan. Namun itu tidak berarti Pemerintah akan memberikan pengampunan tanpa pertimbangan.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Buku Paket dan LKS di Sekolah, Setuju Tidak?
Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa melanggar hukum. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan mengenai mekanisme pengampunan ini, dengan arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.
Diharapkan, regulasi ini dapat mengatur dengan jelas waktu dan proses pengampunan diberikan, tentunya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Kita semua harus memahami bahwa keputusan terkait amnesti akan mengikuti prosedur yang sah, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum,” tandas Supratman.