Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Menteri Hukum : Tidak Semua Pelaku Tindak Pidana akan Dibebaskan melalui Amnesti

Foto : Menteri Hukum : Tidak Semua Pelaku Tindak Pidana akan Dibebaskan melalui Amnesti

Jakarta, mataberita.net — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan penting terkait isu amnesti yang sedang ramai dibicarakan. Dia menegaskan. Pemerintah Indonesia tidak bermaksud memberikan kebebasan begitu saja kepada pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di Kementerian Hukum, pada Jumat (27/12/2024).

Supratman menjelaskan. Sistem hukum Indonesia memang memberikan mekanisme pengampunan. Namun itu tidak berarti Pemerintah akan memberikan pengampunan tanpa pertimbangan.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Buku Paket dan LKS di Sekolah, Setuju Tidak?

Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa melanggar hukum. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan mengenai mekanisme pengampunan ini, dengan arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

Diharapkan, regulasi ini dapat mengatur dengan jelas waktu dan proses pengampunan diberikan, tentunya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Foto : Menteri Hukum : Tidak Semua Pelaku Tindak Pidana akan Dibebaskan melalui Amnesti

“Kita semua harus memahami bahwa keputusan terkait amnesti akan mengikuti prosedur yang sah, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum,” tandas Supratman.

Leave a Reply