Pematang Siantar, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Pematang Siantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) pada Rabu (11/12/2024) melaksanakan kegiatan pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan Pimpasa (Petugas Imigrasi Pembina Desa) di Desa Sei Banban Kabupaten Serdang Bedagai Sumut. Kegiatan ini merupakan wujud Implementasi Asta Cita Presiden dan merupakan salah satu dari 13 Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
Kanim Pematang Siantar mengundang Instansi terkait seperti Dinas Pertanian dan Dinas Tenaga Kerja sebagai Narasumber. Materi masing-masing Narasumber diantaranya dengan adanya acara ini diharapkan masyarakat bisa memahami tentang bahayanya TPPO dan TPPM. Sehingga Masyarakat bisa memanfaatkan lahan yang ada di lingkungannya untuk bertani tanpa harus berpikir bekerja di Luar Negeri secara ilegal.

Dalam kegiatan ini juga Kepala Kanim (Kakanim) Yusva Aditya menyerahkan SK Desa Binaan ke Kepala Desa Imran Harahap dan SK Petugas Imigrasi Pembina Desa. Tak lain dengan harapan khususnya Para Remaja dan Orang tua dapat turut mencegah terjadinya Penyelundupan Manusia dan Perdagangan Orang. Pada saat yang sama juga Imigrasi Pematang Siantar menyerahkan paket sembako ke Masyarakat desa.

Diketahui pada Senin (04/11/2024) Menteri Imipas Agus Andrianto telah mengukuhkan 146 Petugas Imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Pimpasa. Program ini akan melibatkan kerjasama antara Kementerian Imipas melalui Kantor Imigrasi dengan Pemerintah Daerah melalui Perangkat Desa. Agar mempermudah akses informasi mengenai Keimigrasian.