Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Dengan Masalah Kecil Ini, MK Bisa Batalkan Kemenangan Calon Kepala Daerah

Dengan Masalah Kecil Ini, MK Bisa Batalkan Kemenangan Calon Kepala Daerah
Foto : Hakim Mahkmah Konstitusi atau MK

MATABERITA.NET, Jakarta- Dengan masalah kecil ini jika terbukti, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) bisa membatalkan kemenangan calon kepala daerah.

Untuk diketahui fungsi MK sendiri untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, memberikan putusan atas sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta memutus perkara impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa wali kota, bupati, dan gubernur diperbolehkan mendukung serta mengampanyekan pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024. Namun dengan catatan mereka harus mengambil cuti terlebih dahulu.

“Bupati definitif boleh mendukung pasangan calon karena dia adalah kader partai, namun harus cuti saat berkampanye,” kata Tito pada Selasa (12/11/).

Saat rapat dengan Komisi II DPR, Tito menyebut, kepala daerah yang berkampanye tanpa cuti dapat dikenai sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga :

Praperadilan Tim Lembong Ditolak

Pelanggaran tersebut, kata Tito bisa menjadi dasar pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses sengketa hasil Pilkada.

Tito juga menegaskan bahwa kemenangan di lapangan atau hasil pemungutan suara belum tentu menjadi penentu akhir. Pasalnya hasil pemilu masih bisa berubah selama proses sengketa di MK.

“Hal ini bisa berpengaruh di MK. Jika tidak sesuai aturan, pelanggaran tersebut bisa dicatat sebagai bahan di MK, dan kemenangan calon tersebut bisa saja dibatalkan,” tegas mantan Kapolri itu.

“Kemenangan di lapangan bukanlah segalanya,” ucap Tito

Menurutnya Tito, masih ada proses lain, seperti pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang bisa membuat calon kalah di MK.

 

Leave a Reply