MATABERITA.NET, Jawa Barat– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni dari jabatnnya.
Ummi siap melakukan perlawanan atas pemberhentian statusnya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat. Ia akan mengajukan banding ke PTUN atas putusan DKPP RI itu.
Namun baru bisa mengajukan setelah ia menerima SK Pemberhentian dari KPU RI. “Insya Allah saya akan melakukan Banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN,” katanya di Kantor KPU Jawa Barat, pada Selasa (3/12).
Ummi memastikan, sampai saat ini ia belum mendapatkan SK dari KPU RI atas putusan dari DKPP RI itu. Ia memastikan, setelah surat keputusan pemberhentiannya keluar, Ummi langsung melayangkan surat banding ke PTUN.
“Walaupun putusan DKPP itu final dan mengikat, tetapi kan itu merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua. Dan sampai hari ini tidak ada,” sebut Ummi.
Baca Juga :
Gedung Kantor KPU Morowali Terbakar
“Nanti ketika yang saya gugat di PTUN itu adalah SK dari pemberhentian saya sebagai ketua,” tambah Ummi.
Selama belum adanya surat dari KPU RI, Ummi menegaskan dirinya kini masih berstatus sebagai ketua KPU Provinsi Jawa Barat meskipun kini DKPP RI sudah memutuskan dirinya untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. “Saya memastikan hari ini saya masih menjadi Ketua KPU Provinsi Jawa Barat karena, belum ada SK pergantian dari KPWRI walaupun sudah ada ketetapan dari DKPP,” ujarnya.
Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait pergeseran suara kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang. Adapun Eep sendiri merupakan sesama kader dari Partai Nasdem.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan,” sebut Anggota DKPP, J Kristiadi.
Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, status Ummi masih sebagai komisioner. Artinya tidak dipecat dan masih tetap bekerja. “Keputusan ini bersifat final dan mengikat. (Ummi) Masih tetap komisioner. Cuma jabatan ketuanya yang dicopotnya,” katanya.
Hedi mengatakan, KPU Provinsi Jawa Barat akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu. Namun, sebelum digelar pleno, nantinya akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) terlebih dahulu. “Nanti kan itu harus ditunjuk Plt. Pelaksana tugas dalam waktu 1×24 jam. Kami harus pleno menentukan Plt-nya siapa sebelum nanti kami menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif,” pungkasnya.