MATABERITA.NET, Jakarta- Upah minimum provinsi UMP tahun 2025 naik 6,5 persen. Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden.
Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Apalagi kata Prabowo, buruh yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. “Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” sebutnya pada hari Jumat (29/11).
Sementara untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi kota dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci ihwal upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Awalnya Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Setelah melakukan pertimbangan pemerintahan Prabowo menyetujui diangka 6,5 persen.
PresidenPartai Buruh Said Iqbal menyetujui kenaikan UMP 6,5 persen “Kebijakan upah min 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,” katanya.
Said Iqbal mengatakan, buruh akan terus berjuang di kenaikan upah minimum sektoral yang lebih dari upah minimal.
Tak hanya itu, Said juga menegaskan bahwa buruh masih menolak rencana kenaikan pajak pertambahan nilai 12 persen dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.