Badung, mataberita.net — Pada Rabu (12/06/2024) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) kembali melaksanakan operasi gabungan Pengawasan Orang Asing (PORA) di wilayah Bali. Yang mana dikenal dengan nama ‘Bali Becik’ pada tahun 2024 ini. Operasi ini bertujuan untuk memastikan keberadaan orang asing di Bali sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Operasi Bali Becik merupakan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Ditjenim, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja dan Rumah Detensi Denpasar.
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengadakan pertemuan persiapan yang dihadiri oleh seluruh unsur yang terlibat. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang baik dan kesiapan semua pihak dalam menjalankan operasi tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kanim (Kakanim) Ngurah Rai menyampaikan. Operasi Bali Becik merupakan langkah strategis dalam mengawasi dan menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing di Bali. “Operasi ini penting untuk menjaga Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi semua pengunjung,” ujar Suhendra.
Sementara itu, Kepala Kanwil (Kakanwil) Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan komitmen untuk menindak tegas orang asing yang bermasalah. “Bali tidak membutuhkan orang asing yang bermasalah, sehingga kita harus bisa menindak tegas,” tegasnya. Dengan adanya operasi Bali Becik, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib. Sehingga pariwisata di Bali dapat terus berkembang dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?