Mataberita.net, Jakarta- Sahbirin Noor menang praperadilan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menolak dalil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalil yang ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta ialah, KPK menyatakan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tidak bisa mengajukan praperadilan karena melarikan diri.
Menurut hakim Afrizal Hady, kesimpulan penyidik KPK yang menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.
“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” sebut Afrizal.
Ia menilai dalil KPK itu prematur karena tidak ada surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Gubernur Kalsel itu.
“Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” ujar Afrizal.
Baca Juga :
APBN Dalam Posisi Defisit, Sri Mulyani : Ada Batasannya
Atas dasar itu, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sahbirin Noor sehingga penetapan tersangka terhadapnya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kemudian, hakim juga menyatakan perbuatan KPK yang menetapkan tersangka kepada Paman Birin adalah perbuatan sewenang-wenang.
Sahbirin Noor bersama enam orang lain, sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun anggaran 2024-2025. Diantaranya ; Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.