Jepara, mataberita.net — Pengakuan hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan elemen mendasar untuk menetapkan hak yang dimiliki masyarakat dalam upaya melindungi budaya dan memajukan identitas ekonomi dan sosial mereka. Dalam hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendaftaran dan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Masih dalam rangkaian dari agenda Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Tahun 2024, kali ini Kemenkumham Jateng mengadakan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Inventarisasi Data Kekayaan Intelektual di Jepara, pada Rabu (03/07/2024). Sebagai pengantar, Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Lilin Nurchalimah mengatakan. Kemenkumham Jateng sangat peduli terhadap potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Kabupaten Jepara.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?
Mengingat banyaknya potensi Kekayaan Intelektual Komunal, maka dari itu sangat penting KIK dicatatkan. Tentunya guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), maupun Masyarakat Adat serta Usaha Kecil Menengah (UKM) Nasional sebagai aset tidak bergerak.

Selanjutnya, kegiatan yang berlangsung di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara ini, diisi dengan materi oleh Rikson Sitorus dan Aldi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang menjabarkan pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal dalam memajukan Provinsi Jateng.

Dalam pemaparan, Rickson juga menggarisbawahi pentingnya pencatatan KIK Provinsi Jateng untuk menjaga nilai-nilai sejarah dan kebudayaan dan mendorong sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan untuk memajukan dan melestarikan budaya tradisional. Hal itu tak lepas dari terget kinerja nasional dalam mendongkrak pembangunan ekonomi melalui pemberdayaan KIK.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara Moh Eko Udyyono berharap. Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal ini akan meningkatkan jumlah permohonan KIK di Jepara dan membawa manfaat bagi pengembangan peningkatan perekonomian masyarakat.