Jakarta, mataberita.net — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal kapal penyedot pasir laut ileg99al di Pulau Nipah, Batam.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah menghentikan dan memeriksa dua kapal pasir isap berbendera Malaysia tersebut dengan menggandeng instansi terkait serta menghadirkan para pakar dan ahli independen.
“Telah dilakukan pendalaman data AIS pada Pusat Pengendalian (Pusdal) Ditjen PSDKP, pengambilan keterangan dari Nahkoda dan ABK serta pengumpulan keterangan dari pakar dan para ahli,” bunyi keterangan KKP, pada Jumat (07/11/2024).
KKP pun mengeluarkan peringatan kepada kedua kapal pasir isap berbendera Malaysia MV YC 6 dan MV ZS 9 untuk tak melintasi perairan Indonesia.
Tak hanya itu, kementerian itu memerintahkan kedua kapal Malaysia itu untuk kembali ke negaranya.
KKP mengatakan hasil plotting data AIS PUSDAL terkait posisi kapal dalam kurun waktu 1 sampai 10 Oktober 2024 dan April sampai Oktober menemukan dua hal.
BACA JUGA : Tiket KA Untuk Libur Nataru 2024/2025 Sudah Bisa di Pesan
Kementerian itu juga menjelaskan penyelidikan tersebut melibatkan ahli di berbagai bidang seperti hidro oseanografi, digital forensik, pelayaran internasional, dan geologi.
Dalam penyelidikan ini Tim TNI AL yang diikutsertakan juga turut mengkonfirmasi bahwa meskipun kedua kapal sempat mematikan AIS, hal tersebut dilakukan saat melintasi perairan, bukan untuk melakukan aktivitas ilegal.
Dalam melakukan penyelidikan, KKP melalui PSDKP selalu mengutamakan azas praduga tak bersalah.
Hasil penelusuran itu adalah:
Pertama, pergerakan kedua kapal tersebut melewati jalur TSS (Traffic Separation Scheme) atau jalur lintas damai kapal yang telah disepakati oleh Indonesia, Malaysia dan Singapura.
Kedua, terdapat posisi kapal di luar dari TSS pada 4 sampai 7 Oktober 2024 dengan kecepatan 3-6 knot dengan jarak menyimpang +860 meter dan pada April 2024 dengan kecepatan 2,8 – 8,6 knot dan jarak menyimpang + 890 meter.
“Apabila mengacu kepada keterangan ahli kapal isap (dredger), kecepatan operasi penyedotan pasir tidak melebihi 0,5 knot berarti dapat disimpulkan bahwa kedua kapal tersebut sedang melintas dan tidak melakukan aktivitas penambangan pasir laut,” ujar KKP.
Karena itu, terhadap kedua kapal tersebut, diberikan surat peringatan untuk tidak memasuki atau melintasi wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya, kedua kapal tersebut diperintahkan untuk kembali ke negaranya.
Sebelumnya, dua kapal dengan nama lambung MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 ditangkap petugas PSDKP KKP)di Pulau Nipah, Batam, pada Rabu 9 Oktober 2024 lalu.