Jakarta, mataberita.net — Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menerima uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) alias Taspen.
Pembayaran manfaat dilakukan mulai 1 November 2024,yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.
Jokowi pun mengapresiasi atas pelayanan Taspen tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh TASPEN. Layanannya cepat, terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” tutur Jokowi dalam keterangan tertulis.
Lantas berapa uang pensiun dan Tabungan Hari Tua yang diterima Jokowi?
Besaran yang pensiun dan Tabungan Hari Tua Jokowi diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Wakil Presiden Republik Indonesia.
Mengutip Pasal 6 ayat 2 UU 7/1978, Jokowi berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.
Sebagai informasi gaji Jokowi saat lengser adalah Rp30,2 juta. Dengan begitu, nominal tersebut yang akan didapatkan Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup.
BACA JUGA : Tiket KA Untuk Libur Nataru 2024/2025 Sudah Bisa di Pesan
Jumlah tersebut enam kali lebih besar dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS), yakni sekitar Rp5 juta.
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan pemberian manfaat pensiun kepada Jokowi merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinannya selama menjabat sebagai kepala negara.
“Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang. Taspen berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi bangsa, mendapatkan layanan terbaik yang menunjang kesejahteraan mereka di masa purnabakti,” imbuhnya.