Jakarta, mataberita.net — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut sekitar 600 ribu petani hingga nelayan menjadi sasaran program penghapusan utang pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi kalau menurut perhitungan Kementerian Keuangan, hampir 600 ribu orang yang bisa si-cover oleh program ini,” tutur Hasan di Sentul International Convention Center (SICC) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (07/11/2024).
Hasan menjelaskan melalui kebijakan itu, maka para petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang 10 tahun lebih sudah tidak mampu bayar utang akan terbebas dari tagihan serta pemutihan kembali BI checking.
Tetapi, ia juga menekankan terdapat sejumlah syarat pelaku UMKM di bidang pertanian hingga perikanan yang diberikan keringanan oleh pemerintah, alias tidak seluruhnya dihapus utangnya oleh pemerintah.
BACA JUGA : Presiden Prabowo Subianto Jajal Proses Panen Padi Gunakan Mesin Alat Panen Modern Combine Harvester
“Sebenarnya oleh bank sudah lama tidak dicatat sebenarnya sama bank tapi hak tagihnya tetap ada. Dengan ini, mereka sekarang sudah bisa terbebas dari utang,” terangnya.
Dengan program penghapusan ini, pemerintah berharap nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang selama ini bisnisnya mati karena terlilit utang akan bisa memulai usahanya kembali dan membuka peluang hidup lebih baik.
“Kalau mereka tidak dibebaskan dari catatan utang, mereka enggak bisa ajukan kredit, kena BI checking kan, daftar hitam di BI checking, sehingga mereka tidak bisa ajukan kredit, tidak bisa berusaha akan sulit,” imbuh Hasan.
Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang masa lalu UMKM hingga nelayan di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada Selasa (05/11/2024).
Prabowo menyebut keputusan itu ia ambil usai mendengar banyak aspirasi dari kelompok tani hingga UMKM. Ia berharap kebijakan itu dapat membantu rakyat khususnya produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan.
Adapun hal-hal teknis seperti persyaratan untuk penghapusan kredit atau utang macet akan dirinci melalui aturan kementerian/lembaga terkait.