Jakarta, mataberita.net — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (05/11/2024).
Pengangkatan Basuki, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN sejak Juni 2024, dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151/P tahun 2024 yang ditekan pada 4 November.Basuki menggantikan Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN periode 2022-2027, yang mengundurkan diri.Dengan pelantikan ini, berapa besaran gaji yang akan diterima Basuki Hadimuljono saat menjabat sebagai kepala OIKN? Basuki Hadimuljono kini menerima gaji sebesar Rp172,7 juta per bulan sejak menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), naik signifikan dari penghasilannya sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berada di angka Rp18,6 juta per bulan.
Kenaikan gaji ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari 2023 dan mengatur besaran gaji dan fasilitas bagi pimpinan OIKN sejak tanggal pelantikan.
Rincian gaji Kepala OIKN dalam lampiran perpres ini menunjukkan komponen penghasilan yang cukup besar.
BACA JUGA : Lapor Pajak Kini Dapat di Lakukan Lewat Online
Basuki menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat sebesar Rp648 ribu, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, dan tunjangan kinerja mencapai Rp153,42 juta. Jika dijumlahkan total gaji mencapai Rp172,7 juta per bulan.Di samping itu, Kepala OIKN juga mendapatkan fasilitas dana operasional senilai Rp178 juta per bulan, menambah tunjangan yang disesuaikan dengan tanggung jawab besar yang diemban.Tak hanya itu, kepala OIKN juga memperoleh berbagai fasilitas, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, dan asuransi kesehatan yang ditanggung negara.Sebelum menduduki posisi ini, sebagai menteri PUPR, Basuki menerima gaji yang diatur berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara.Besaran gaji menteri tersebut terdiri dari gaji pokok Rp5,04 juta dan tunjangan jabatan Rp13,6 juta, sehingga totalnya sekitar Rp18,6 juta per bulan, belum termasuk tunjangan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian.