Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Satgas PASTI Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada Terhadap Tawaran Pelunasan Utang Pinjol

Foto : Satgas PASTI Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada Terhadap Tawaran Pelunasan Utang Pinjol

Jakarta, mataberita.net — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pelunasan utang pinjaman online (pinjol) yang justru merugikan para korban.

“Pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya,” tutur Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi, pada Selasa (05/11/2024).

Tawaran itu mengklaim akan mengurus dan menyelesaikan seluruh utang pinjol korban. Namun, setelah korban menyerahkan sejumlah dana sebagai imbal jasa, penyelesaian utang yang dijanjikan ternyata tidak terpenuhi, sehingga korban terjebak dalam lingkaran utang yang semakin besar.

“Pada kenyataannya, pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru,” katanya.

BACA JUGA : Lapor Pajak Kini Dapat di Lakukan Lewat Online

Karenanya, Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pelunasan utang ini, yang hanya akan memperparah kondisi keuangan para korban.

Masyarakat disarankan untuk menghubungi pihak berwenang atau lembaga keuangan resmi yang berlisensi jika membutuhkan bantuan terkait pengelolaan utang, daripada mempercayai pihak-pihak tak resmi yang berpotensi menipu.

Sejak berdiri pada 2017, hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.398 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.528 merupakan entitas investasi ilegal, 9.610 terkait pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Untuk itu, Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak menggunakan layanan pinjol atau pinpri ilegal, mengingat risiko besar, termasuk penyalahgunaan data pribadi.

Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang beredar di media sosial, terutama Telegram, yang kerap digunakan sebagai saluran oleh pelaku penipuan dengan modus impersonation.

Leave a Reply