Jakarta, mataberita.net — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pelunasan utang pinjaman online (pinjol) yang justru merugikan para korban.
“Pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya,” tutur Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi, pada Selasa (05/11/2024).Tawaran itu mengklaim akan mengurus dan menyelesaikan seluruh utang pinjol korban. Namun, setelah korban menyerahkan sejumlah dana sebagai imbal jasa, penyelesaian utang yang dijanjikan ternyata tidak terpenuhi, sehingga korban terjebak dalam lingkaran utang yang semakin besar.“Pada kenyataannya, pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru,” katanya.
BACA JUGA : Lapor Pajak Kini Dapat di Lakukan Lewat Online
Karenanya, Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pelunasan utang ini, yang hanya akan memperparah kondisi keuangan para korban.Masyarakat disarankan untuk menghubungi pihak berwenang atau lembaga keuangan resmi yang berlisensi jika membutuhkan bantuan terkait pengelolaan utang, daripada mempercayai pihak-pihak tak resmi yang berpotensi menipu.Sejak berdiri pada 2017, hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.398 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.528 merupakan entitas investasi ilegal, 9.610 terkait pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.Untuk itu, Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak menggunakan layanan pinjol atau pinpri ilegal, mengingat risiko besar, termasuk penyalahgunaan data pribadi.Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang beredar di media sosial, terutama Telegram, yang kerap digunakan sebagai saluran oleh pelaku penipuan dengan modus impersonation.