Jakarta, mataberita.net — Bukan hanya memiliki, menjual kendaraan juga harus dilaporkan. Pasalnya, pelaporan jual kendaraan dapat menghindarkan penjual dari pajak progresif saat akan menambah kendaraan baru di kemudian hari.
Pelaporan tersebut disebut sebagai Lapor Jual Kendaraan Bermotor, yang harus dilakukan pemilik setelah mengadakan penjualan kepada pihak ketiga, maupun secara langsung.
Adapun lapor jual kendaraan itu dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap atau Samsat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyampaikan, kini Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas lapor jual kendaraan secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
“Pemilik kendaraan bermotor langsung bisa mengunjungi website tersebut lewat browser smartphone atau juga pada PC komputer,” tutur Morris.