Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Satgas PASTI Blokir 400 Pinjol Ilegal

Jakarta, mataberita.net — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi memblokir 400 pinjol ilegal lagi.

Pemblokiran dilakukan dalam periode Agustus hingga September 2024. Pinjol ilegal itu tersebar di berbagai situs dan aplikasi, serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Di samping itu, Satgas PASTI mengungkapkan telah menutup 68 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus peniruan atau duplikasi produk, situs, maupun media sosial dari entitas berizin.

Praktik penipuan ini dilakukan oleh oknum yang menyalahgunakan nama perusahaan resmi demi menarik korban dengan tujuan penipuan atau “impersonation”.

BACA JUGA : Presiden Prabowo Subianto Jajal Proses Panen Padi Gunakan Mesin Alat Panen Modern Combine Harvester

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak berdiri pada 2017, hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.398 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.528 merupakan entitas investasi ilegal, 9.610 terkait pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak menggunakan layanan pinjol atau pinpri ilegal, mengingat resiko besar, termasuk penyalahgunaan data pribadi.

Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang beredar di media sosial, terutama Telegram, yang kerap digunakan sebagai saluran oleh pelaku penipuan dengan modus impersonation.

Leave a Reply