Jakarta, mataberita.net — BPJS Kesehatan menyampaikan klarifikasi terkait isu dugaan kerugian sebesar Rp20 triliun pada penyelenggaraan Program JKN, baru-baru ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa baik BPJS Kesehatan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kegiatan Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan yang digelar Kamis, 19 September 2024, tidak pernah memberikan pernyataan bahwa BPJS Kesehatan mengalami kerugian sebesar Rp20 triliun akibat kecurangan.Rizzky menyebut, mengutip sambutan Wakil Ketua KPK dalam kegiatan tersebut, serta mengutip berita dari laman KPK tentang anti fraud, konteks yang dimaksud adalah potensi kecurangan mencapai Rp20 triliun di bidang layanan kesehatan. Dengan kata lain, tidak seluruhnya merujuk pada Program JKN.Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan berkomitmen menerapkan sistem pencegahan, pendeteksian, dan penanganan kecurangan (fraud) oleh Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (Tim PK-JKN) yang terdiri atas berbagai unsur, mulai Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan.Pada saat bersamaan, BPJS Kesehatan maupun fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit juga dipastikan bekerja keras menjalankan tugas dan fungsi, yakni memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada peserta Program JKN.“Namun demikian masih diperlukan keterlibatan semua pihak untuk mengoptimalkan sistem anti fraud yang dibangun dalam rangka mengawal implementasi Program JKN maupun pembiayaan di bidang kesehatan. BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program JKN sesuai dengan amanah perundangan,” tutur Rizzky, pada Senin (04/11/2024).
BACA JUGA : Presiden Prabowo Subianto Jajal Proses Panen Padi Gunakan Mesin Alat Panen Modern Combine Harvester
Dalam pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, BPJS Kesehatan ditekankan selalu mengutamakan good governance melalui pengawasan oleh banyak pihak dalam ekosistem JKN. Ekosistem itu termasuk Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga KPK.Tiap tahun, BPJS Kesehatan juga menjalani audit oleh Kantor Akuntan Publik independen, di mana sebanyak 10 kali berturut-turut sejak lembaga ini beroperasi, BPJS Kesehatan mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM).“Kecurangan dalam Program JKN tentu tidak dapat dihindari, namun kami berkomitmen dalam mengendalikan kecurangan seminimalisir mungkin melalui sistem anti fraud yang terbangun dalam ekosistem JKN. Selain itu pemanfaatan teknologi juga diterapkan agar dapat mendeteksi lebih dini jika terjadi kecurangan pada layanan kesehatan yang dijamin Program JKN,” ujar Rizzky.Di sisi lain, BPJS Kesehatan turut memberikan apresiasi kepada rumah sakit yang telah menerapkan dan mengimplementasikan budaya anti fraud, dengan selalu memberikan layanan yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya.BPJS Kesehatan bersama dengan KPK, BPKP, dan Kemenkes memastikan diri akan melakukan pencegahan dan penanganan fraud sesuai dengan kewenangan masing-masing. Adapun terkait langkah penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan fraud, kewenangannya jatuh pada aparat penegak hukum.Tetapi, BPJS Kesehatan juga dapat memberikan sanksi yang mengacu kepada regulasi, di mana secara keperdataan dapat dilakukan pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam PKS antara BPJS Kesehatan dengan mitra fasilitas kesehatan.Selain itu, pengenaan sanksi sesuai Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 dapat juga berupa pemberian sanksi administratif sesuai rekomendasi dari Tim PK JKN, mulai teguran lisan dan tertulis, perintah pengembalian kerugian akibat tindakan kecurangan (fraud) kepada pihak yang dirugikan, tambahan denda administratif, hingga pencabutan izin.