Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Mendag Budi Santoso Jelaskan Syarat Dan Tata Cara Perizinan Importasi Gula

Foto : Mendag Budi Santoso Jelaskan Syarat Dan Tata Cara Perizinan Importasi Gula

Jakarta, mataberita.net —  Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan syarat dan tata cara perizinan importasi gula.

Budi memang tak menyinggung kasus dugaan korupsi impor gula oleh mendag 2015-2016 Tom Lembong. Namun, ini dijelaskan di tengah penetapan tersangka mantan mendag tersebut yang diklaim merugikan negara Rp400 miliar.

“Impor gula kan pakai neraca komoditas,” tutur Budi usai Konferensi Pers di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, pada Minggu (03/11/2024).

“Sepanjang sudah ada neraca komoditas, kebutuhan nasional kita berapa, terus harus impor berapa, itu ada di neraca komoditas. Nanti dirakorkan (rapat koordinasi) di Kemenko (Perekonomian),” lanjutnya.

BACA JUGA : Pemerintah Perkuat Sinergi Infrastruktur Kejar Target Swasembada Pangan

Ia menegaskan Kementerian Perdagangan tinggal menerbitkan izin impor gula. Ini dilakukan setelah ada keputusan kuota impor yang disepakati dalam rakor pimpinan menteri koordinator bidang perekonomian.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Ini diputuskan pada Selasa (29/10/2024). Tom ditetapkan bersama tersangka lain CS selaku eks direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Abdul Qohar mengutip Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. Aturan itu menegaskan impor gula kristal putih diperbolehkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi, Tom disebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta untuk mengimpor gula. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Leave a Reply