Weda, mataberita.net — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) Andi Taletting Langi memimpin pelaksanaan operasi mandiri keimigrasian di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) bersama Kepala Divisi Keimigrasian Ian Fidihanto Markos dan jajaran Divisi Keimigrasian. Disambut baik oleh Mr. Kevin selaku Vice President Directur, Roslina Sangaji selaku GM HRD, Iwan selaku GM HSE dan Rizkie Chandrahayat selaku Manager Legal & Compliance.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Buku Paket dan LKS di Sekolah, Setuju Tidak?
Andi Taletting Langi menegaskan pentingnya operasi mandiri ini. Terlebih untuk memastikan kehadiran orang asing khusus tenaga kerja asing yang bekerja di PT IWIP telah memenuhi dokumen keimigrasian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Saya berterima kasih atas laporan yang masuk ke kanwil maupun kantor imigrasi mengenai orang asing yang bekerja di IWIP. Ini penting membantu imigrasi memperbarui data yang ada,” ujar Andi Taletting Langi, pada Jumat (05/10/2024).
Rekonsiliasi keberadaan dan aktivitas orang asing diantara data di PT IWIP dan data yang ada di imigrasi menjadi penting. Untuk itu, harapannya semua pihak khususnya penjamin PT IWIP dan pihak imigrasi dapat memantau perkembangan lalu lintas dan data orang asing ini bersama-sama. Lebih lanjut, Andi Taletting Langi juga menjelaskan terkait sistem MOLINA dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Yang mana memberikan kemudahan permohonan visa secara online bagi Orang Asing.
Kemudian, Andi Taletting Langi juga menyarankan. PT IWIP untuk melaksanakan program pelatihan bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Weda. “Karena ini adalah langkah positif yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” terangnya. Operasi ini sebagai langkah positif dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum serta mendukung iklim investasi yang sehat dan teratur. Mr.Kevin menyampaikan apresiasi atas operasi mandiri yang digelar Kakanwil. Menurutnya, hal ini dapat menjadi wadah berbagi informasi untuk memitigasi risiko hal-hal yang terjadi di luar ketentuan khususnya regulasi keimigrasian.