mataberita.net, Jakarta – Dunia penegakan hukum Indonesia, termasuk institusi kehakiman mengalami ‘kerusakan’ parah. Hal ini disampaikan oleh eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
Buntut kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim PN Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai makelar kasus.
Menurut Jimly, perlu dilakukan reformasi total atas institusi kehakiman dan penegak hukum. “Maka harus diadakan reformasi total,” cuitannya, pada Minggu (27/10).
Jimly menyebut bahwa reformasi total ini bukan hanya soal pembenahan kesejahteraan hakim dan aparat penegak hukum, melainkan juga independensi, kualitas, dan integritas penegak hukum. “Bahkan sistem kerjanya secara menyeluruh mesti ditata ulang,” ucapnya.
Dimana sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka kasus suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Baca Juga :
Video : Viral Polisi Tidak Pakai Helm Padahal Depan Mabes Polri
Keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi. Ia diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera agar putusannya menguatkan putusan PN Surabaya.
Untuk diketahui bahwa Zarof sudah ditahan di Rutan Kejagung, sementara Lisa tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Kejagung juga sudah menangkap ketiga hakim perkara Ronald Tannur, anak eks angggota DPR Edward Tannur tersebut pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Tiga orang itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku majelis hakim PN Surabaya. Dalam penangkapan itu, tim kejaksaan juga menyita sejumlah uang dengan nominal miliaran rupiah.
Bila ditotal jumlah uang tunai yang disita baik rupiah maupun mata uang asing mencapai Rp 20,38 miliar.