Polman, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada satu orang Warga Negara Asing berinisial AW (17). Proses deportasi dilaksanakan pada Sabtu (19/10/2024) melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur Malaysia. AW merupakan seorang Warga Negara Malaysia pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang masa izin tinggalnya telah berakhir. Namun tidak kunjung meninggalkan Indonesia hingga overstay melebihi 60 hari.
Sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, AW dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. AW sendiri datang ke Indonesia dengan tujuan mengunjungi ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia sekaligus untuk melakukan pengobatan akibat kecelakaan yang dialaminya di Malaysia. Kepala Kanim (Kakanim) Polman Adithia P. Barus menyatakan. Proses pendeportasian AW sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saudara AW merupakan Warga Negara Malaysia pemegang Izin Tinggal Kunjungan 30 hari. Namun hingga Izin Tinggalnya habis tidak kunjung meninggalkan Indonesia hingga overstay lebih dari 60 hari, dan sesuai Undang-Undang Keimigrasian, saudara AW terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian,” jelas Adithia.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Buku Paket dan LKS di Sekolah, Setuju Tidak?