Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Imigrasi Polman Deportasi WNA Malaysia, Kakanim Adithia : Sudah Sesuai Regulasi Berlaku

Foto : Kanim Polman Deportasi WNA Malaysia, Kakanim Adithia : Sudah Sesuai Regulasi Berlaku

Polman, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada satu orang Warga Negara Asing berinisial AW (17). Proses deportasi dilaksanakan pada Sabtu (19/10/2024) melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menggunakan pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur Malaysia. AW merupakan seorang Warga Negara Malaysia pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang masa izin tinggalnya telah berakhir. Namun tidak kunjung meninggalkan Indonesia hingga overstay melebihi 60 hari.

Sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, AW dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. AW sendiri datang ke Indonesia dengan tujuan mengunjungi ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia sekaligus untuk melakukan pengobatan akibat kecelakaan yang dialaminya di Malaysia. Kepala Kanim (Kakanim) Polman Adithia P. Barus menyatakan. Proses pendeportasian AW sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Saudara AW merupakan Warga Negara Malaysia pemegang Izin Tinggal Kunjungan 30 hari. Namun hingga Izin Tinggalnya habis tidak kunjung meninggalkan Indonesia hingga overstay lebih dari 60 hari, dan sesuai Undang-Undang Keimigrasian, saudara AW terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian,” jelas Adithia.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Buku Paket dan LKS di Sekolah, Setuju Tidak?

Leave a Reply