Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

JPU Ajukan Lelang Barang Sitaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

JPU Ajukan Sitaan Barang Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dilelang
Foto : Harvey Moeis dan Dewi Sandra

Jakarta, mataberita.net- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta dan memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus untuk melelang barang sitaan korupsi timah, termasuk rumah dan mobil Harvey Moeis lebih tepatnya suami Sandra Dewi .

“Kami (JPU) mengajukan permohonan izin sebagaimana pasal 45 ayat 1 huruf b KUHP untuk dapat diamankan atau dilelang sebagai mana pasal 45 karena ada barang bukti yang menurut penuntut umum tapi secara pasti kami sampaikan,” kata JPU kepada Majelis Hakim dalam keterangannya, pada Sabtu (12/10).

Setelah mendengarkan permohonan tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan kenapa JPU ingin melakukan lelang dan barang apa yang akan dilelang. “(lelang) yang berhubungan apa itu? mendesak kah?,” tanya Majelis Hakim.

“Ini mobil tanah sudah kami siapkan dalam permohonan,” jawab JPU.

JPU juga tidak mengungkapkan secara rinci mobil dan rumah apa saja yang akan dilelang tersebut.

Baca Juga :

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Miliki Hutang yang Belum Selesai

Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah barang sitaan terhadap dua terdakwa tersebut layak untuk dilelang. “Silakan diajukan saja, nanti kami juga akan pertimbangkan,” kata Majelis Hakim.

Setelah permohonan yang dilakukan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) Harvey Moeis, Junaidi Saiibih untuk menanggapinya.

“Dalam pemahaman saya, kalau mau dilakukan pelelangan itu untuk barang yang cepat habis atau cepat busuk. Kalau mobil kan tidak ada busuknya,” kata Junaidi menanggappi permohonan lelang JPU.

PH pun mengajukan keberatan terhadap langkah yang dilakukan JPU untuk melelang hal tersebut, sebab mobil dan rumah yang akan dilelang merupakan barang yang berumur panjang. “Saya keberatan kalau tadi diajukan (lelang), Jadi saya keberatan kalau disampaikan,” imbuh Junaidi.

Leave a Reply