Jakarta, mataberita.net — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim pemerintah sudah membayar utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pengusaha ritel walau masih 90 persen dari jumlah total.
“Sudah hampir 90-an persen,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang di Jakarta, pada Senin (07/10/2024)
Moga menyampaikan saat ini proses pembayaran rafaksi terus berjalan. Ia menyebutkan masih terdapat tujuh perusahaan lagi yang masih menyesuaikan dengan hasil verifikasi dari PT Sucofindo.
Lebih lanjut, Moga mengatakan bahwa cepat atau lambatnya pembayaran rafaksi dipengaruhi oleh para produsen yang sepakat dengan hasil verifikasi dari surveyor.
BACA JUGA : Presiden Jokowi Blak-blakan Terkait Deflasi Lima Bulan Beruntun Yang Hantam di Indonesia
“Selama produsennya itu menyepakati hasil verifikasi dari surveyor itu selesai, masalahnya kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali,” ujar Moga.
Diketahui Program Satu Harga Minyak Goreng diluncurkan pada Januari 2022. Produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendapat tugas untuk menjual minyak goreng murah, di mana saat itu harga komoditas tersebut sangat mahal.
Para produsen diminta untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran mencapai Rp17 ribu hingga Rp20 ribu per liter.
Selisih harga tersebut atau rafaksi akan dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022. Selisih harga itulah yang sempat bermasalah pembayarannya dan menjadi utang pemerintah ke pengusaha minyak goreng.
Total utang pemerintah terhadap pengusaha minyak goreng mencapai Rp474 miliar, yang dibayarkan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).