Jakarta, mataberita.net — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji alternatif insentif pajak bagi para investor sebagai respons atas penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).
Pajak minimum global adalah konsep di mana negara-negara sepakat untuk menetapkan batas minimum untuk tarif pajak perusahaan internasional.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik perpindahan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol, sehingga memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh.
Negara-negara G20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sepakat untuk menerapkan prinsip pajak minimum global sebagai langkah kritis untuk menanggulangi praktik perpajakan agresif dan perpindahan laba ke tempat dengan tarif pajak yang lebih rendah.
“Nah berarti untuk insentif yang selama ini sudah dinikmati, kita akan pikirkan untuk alternatifnya. Jadi bentuk insentif seperti apa yang akan kurang lebih bisa mengkompensasi yang 15 persennya,” tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu di kantor Kemenkeu, pada Jumat (04/10/2024).
Febrio mengatakan GMT akan diterapkan di Indonesia agar hak pemajakan terhadap perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia tidak lari ke negara asal investor.
BACA JUGA : Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Catat Ekspor Batik Naik Hingga 8,39 Persen
“Itu artinya sama saja kalau kita tetap berikan tax holiday yang sampai 0 persen berarti yang 15 persennya akan dipungut oleh negara asalnya. Itu sama aja kita mensubsidi APBN negara lain. Itu kita tidak mau,” ujarnya.
Febrio mengatakan negara lain juga paham dengan konsep tersebut. Sebab itu, semua negara mulai 2024 dan mayoritas di 2025 akan mengimplementasikan GMT, termasuk Indonesia. Regulasi penerapan GMT di Tanah Air katanya sedang disiapkan.
Pemerintah, sambung Febrio, sedang mengkaji paket insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia termasuk dengan mengubah kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak. Tax holiday tidak akan membebaskan pengenaan PPh yang sebesar 22 persen menjadi 0 persen karena ada kewajiban GMT 15 persen.
Tax holiday katanya dipertimbangkan diberikan maksimal sebesar 7 persen.
“Majority fiscal masih tetap akan ada, tapi bentuknya bukan tax holiday lagi yang sampai 0. Tax holiday-nya sampai yang 7 persen itu kalau untuk Indonesia. Lalu yang 15 persen nanti kita pikirkan, kita sedang siapkan bersama-sama dengan Kementerian Investasi juga, modalitasnya akan seperti apa,” katanya.
Selain insentif fiskal, sambungnya, pemerintah juga masih masih akan memberikan dukungan lainnya bagi investor. Salah satunya mempercepat urusan perizinan.
“Jadi memang kita kompetisi untuk pertumbuhan ekonomi dengan menarik investasi, itu tetap menjadi game yang sama. Kita tetap berusaha untuk mengejar investasi yang semakin banyak di Indonesia. Khususnya kita lihat bagaimana hilirisasi dan juga nanti sektor-sektor yang lain yang ingin kita buka possibility-nya bagi investor,” imbuhnya.